SURVEI BANK INDONESIA

Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penjualan properti residensial primer atau rumah dari pengembang kepada pembeli masih menurun di tengah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan unit rumah susun (rusun).

Berdasarkan survei harga properti residensial (SHPR) kuartal II/2021 dari Bank Indonesia, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -10,01% secara tahunan. Secara kuartalan, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -13,02%.

"Penurunan volume penjualan pada triwulan II-2021 terjadi pada tipe rumah kecil (-15,40%, yoy) dan besar (-12,99%, yoy), sedangkan tipe rumah menengah tercatat tumbuh melambat (3,63%, yoy)," tulis Bank Indonesia (BI) dalam laporannya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penjualan rumah yang terkontraksi pada kuartal II/2021 ini berbanding terbalik dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Pada kuartal I/2021, penjualan properti residensial mampu tumbuh 14% secara tahunan.

Terdapat lima faktor yang menjadi penyebab melambatnya penjualan properti residensial pada kuartal I/2021 antara lain kenaikan harga bahan bangunan, masa birokrasi, suku bunga KPR, uang muka KPR yang terlalu tinggi, serta masalah perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rusun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021. Berdasarkan PMK tersebut, insentif diberikan untuk periode Maret—Agustus 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang insentif tersebut sampai dengan Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya PMK No. 103/2021.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar. Bila harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN