SURVEI BANK INDONESIA

Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Ada Diskon Pajak, Bank Indonesia Catat Penjualan Rumah Masih Merosot

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penjualan properti residensial primer atau rumah dari pengembang kepada pembeli masih menurun di tengah pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan unit rumah susun (rusun).

Berdasarkan survei harga properti residensial (SHPR) kuartal II/2021 dari Bank Indonesia, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -10,01% secara tahunan. Secara kuartalan, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -13,02%.

"Penurunan volume penjualan pada triwulan II-2021 terjadi pada tipe rumah kecil (-15,40%, yoy) dan besar (-12,99%, yoy), sedangkan tipe rumah menengah tercatat tumbuh melambat (3,63%, yoy)," tulis Bank Indonesia (BI) dalam laporannya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Penjualan rumah yang terkontraksi pada kuartal II/2021 ini berbanding terbalik dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Pada kuartal I/2021, penjualan properti residensial mampu tumbuh 14% secara tahunan.

Terdapat lima faktor yang menjadi penyebab melambatnya penjualan properti residensial pada kuartal I/2021 antara lain kenaikan harga bahan bangunan, masa birokrasi, suku bunga KPR, uang muka KPR yang terlalu tinggi, serta masalah perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rusun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021. Berdasarkan PMK tersebut, insentif diberikan untuk periode Maret—Agustus 2021.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang insentif tersebut sampai dengan Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya PMK No. 103/2021.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar. Bila harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci