KOTA MATARAM

Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:20 WIB
Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Warga melintasi lapak pedagang yang lengang di taman wisata pantai Ampenan di Mataram, NTB, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha belum menunjukan perkembangan signifikan meski diskon pajak sudah diberikan hingga 75%.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Amrin mengatakan pelaku usaha seperti hotel dan restoran praktis tidak ada pemasukan karena masih sepinya wisatawan yang berkunjung ke NTB.

“Kami paham (pengusaha belum bisa bayar pajak) karena masih sepi pengunjung," katanya dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Faktor lainnya juga dikarenakan pemkot memberikan rekomendasi pengusaha penerima insentif untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dengan tujuan insentif dipakai untuk membayar gaji karyawan.

Meski begitu, Ahmad mengaku pemberian insentif diskon pajak hingga 75% tetap dilakukan secara selektif. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang tidak terpengaruh pandemi, tetapi kerap mengajukan permohonan insentif.

“Salah satunya adalah pelaku usaha yang dikenakan pajak reklame yang tidak terdampak langsung pandemi untuk kegiatan usahanya,” tuturnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain diskon, pemkot juga memberikan pemutihan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot memberlakukan pemutihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp100.000.

Seperti dilansir Suara NTB, pandemi Covid-19 memaksa Pemkot Mataram untuk melakukan rasionalisasi target pajak daerah tahun ini dari Rp164,1 miliar menjadi Rp110 miliar atau turun 33%.

Target pajak hotel turun drastis dari Rp26,4 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Pemangkasan target secara besar-besaran juga berlaku untuk pajak restoran yang diturunkan dari Rp30 miliar menjadi Rp18 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata