KOTA MATARAM

Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:20 WIB
Ada Diskon Pajak 75 Persen, Realisasi Penerimaan Masih Seret

Warga melintasi lapak pedagang yang lengang di taman wisata pantai Ampenan di Mataram, NTB, Selasa (14/7/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan realisasi penerimaan pajak dari pelaku usaha belum menunjukan perkembangan signifikan meski diskon pajak sudah diberikan hingga 75%.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Amrin mengatakan pelaku usaha seperti hotel dan restoran praktis tidak ada pemasukan karena masih sepinya wisatawan yang berkunjung ke NTB.

“Kami paham (pengusaha belum bisa bayar pajak) karena masih sepi pengunjung," katanya dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Faktor lainnya juga dikarenakan pemkot memberikan rekomendasi pengusaha penerima insentif untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dengan tujuan insentif dipakai untuk membayar gaji karyawan.

Meski begitu, Ahmad mengaku pemberian insentif diskon pajak hingga 75% tetap dilakukan secara selektif. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang tidak terpengaruh pandemi, tetapi kerap mengajukan permohonan insentif.

“Salah satunya adalah pelaku usaha yang dikenakan pajak reklame yang tidak terdampak langsung pandemi untuk kegiatan usahanya,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain diskon, pemkot juga memberikan pemutihan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot memberlakukan pemutihan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang nilainya di bawah Rp100.000.

Seperti dilansir Suara NTB, pandemi Covid-19 memaksa Pemkot Mataram untuk melakukan rasionalisasi target pajak daerah tahun ini dari Rp164,1 miliar menjadi Rp110 miliar atau turun 33%.

Target pajak hotel turun drastis dari Rp26,4 miliar menjadi Rp6,5 miliar. Pemangkasan target secara besar-besaran juga berlaku untuk pajak restoran yang diturunkan dari Rp30 miliar menjadi Rp18 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?