KOTA SUKABUMI

Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB
Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu restoran menerapkan kebijakan pembatasan jarak fisik untuk setiap pengunjung yang makan ditempat atau hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

CIKOLE, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Keringanan pajak yang diberikan berupa pemangkasan pajak terutang sebesar 25%.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berujar Pemkot Sukabumi sangat memahami bagaimana dampak Covid-19 pada usaha jasa perhotelan dan restoran.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25% dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut,” kata Achmad di Sukabumi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pendapatan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran menurun drastis. Hal ini lantaran jumlah pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena khawatir akan penyebaran Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Achmad menambahkan menurunnya jumlah pelanggan hotel juga sebagai dampak dari dibatalkannya kegiatan rapat, perayaan, pesta atau acara lain yang biasanya dilakukan di hotel. Jumlah konsumen di restoran yang turut menurun sejak Covid-19 menyebar.

Untuk itu, Pemkot Sukabumi memberikan insentif pajak agar dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Pemerintah berharap keringanan ini dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak Covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," imbuhnya.

Seperti dilansir galamedianews.com, Achmad juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berkewajiban untuk melakukan berbagai antisipasi, seperti menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN