KOTA SUKABUMI

Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB
Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu restoran menerapkan kebijakan pembatasan jarak fisik untuk setiap pengunjung yang makan ditempat atau hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

CIKOLE, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Keringanan pajak yang diberikan berupa pemangkasan pajak terutang sebesar 25%.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berujar Pemkot Sukabumi sangat memahami bagaimana dampak Covid-19 pada usaha jasa perhotelan dan restoran.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25% dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut,” kata Achmad di Sukabumi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pendapatan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran menurun drastis. Hal ini lantaran jumlah pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena khawatir akan penyebaran Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Achmad menambahkan menurunnya jumlah pelanggan hotel juga sebagai dampak dari dibatalkannya kegiatan rapat, perayaan, pesta atau acara lain yang biasanya dilakukan di hotel. Jumlah konsumen di restoran yang turut menurun sejak Covid-19 menyebar.

Untuk itu, Pemkot Sukabumi memberikan insentif pajak agar dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Pemerintah berharap keringanan ini dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak Covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," imbuhnya.

Seperti dilansir galamedianews.com, Achmad juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berkewajiban untuk melakukan berbagai antisipasi, seperti menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini