KOTA SUKABUMI

Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:41 WIB
Ada Diskon 25% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu restoran menerapkan kebijakan pembatasan jarak fisik untuk setiap pengunjung yang makan ditempat atau hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

CIKOLE, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Keringanan pajak yang diberikan berupa pemangkasan pajak terutang sebesar 25%.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berujar Pemkot Sukabumi sangat memahami bagaimana dampak Covid-19 pada usaha jasa perhotelan dan restoran.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25% dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut,” kata Achmad di Sukabumi, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merebaknya pandemi Covid-19 membuat pendapatan dari pelaku usaha perhotelan dan restoran menurun drastis. Hal ini lantaran jumlah pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena khawatir akan penyebaran Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Achmad menambahkan menurunnya jumlah pelanggan hotel juga sebagai dampak dari dibatalkannya kegiatan rapat, perayaan, pesta atau acara lain yang biasanya dilakukan di hotel. Jumlah konsumen di restoran yang turut menurun sejak Covid-19 menyebar.

Untuk itu, Pemkot Sukabumi memberikan insentif pajak agar dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Pemerintah berharap keringanan ini dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak Covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," imbuhnya.

Seperti dilansir galamedianews.com, Achmad juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut dan berkewajiban untuk melakukan berbagai antisipasi, seperti menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar