UU KUP

Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah pajak terutang yang tertera dalam surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat(3) UU KUP.

Ketentuan di atas juga berlaku terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

"Harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkan," bunyi Pasal 9 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa peraturan mengenai batas pelunasan SKP/SKPKB tidak terpengaruh oleh adanya hari libur atau cuti bersama nasional. Artinya, jika jatuh tempo pelunasan berbarengan dengan hari libur nasional maka tetap harus dilunasi, tidak bisa mundur ke hari kerja selanjutnya.

"Dalam hal ini STP/SKPKB harus tetap dilunasi meskipun jatuh temponya bertepatan dengan hari libur, jadi bukan di hari kerja berikutnya," cuit Kring Pajak.

Hanya saja, UU KUP juga mengatur bahwa bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan STP/SKPKB dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya diatur melalui PMK.

Selanjutnya, dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan berdasarkan PMK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP