Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah pajak terutang yang tertera dalam surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat(3) UU KUP.
Ketentuan di atas juga berlaku terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
"Harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkan," bunyi Pasal 9 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa peraturan mengenai batas pelunasan SKP/SKPKB tidak terpengaruh oleh adanya hari libur atau cuti bersama nasional. Artinya, jika jatuh tempo pelunasan berbarengan dengan hari libur nasional maka tetap harus dilunasi, tidak bisa mundur ke hari kerja selanjutnya.
"Dalam hal ini STP/SKPKB harus tetap dilunasi meskipun jatuh temponya bertepatan dengan hari libur, jadi bukan di hari kerja berikutnya," cuit Kring Pajak.
Hanya saja, UU KUP juga mengatur bahwa bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan STP/SKPKB dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya diatur melalui PMK.
Selanjutnya, dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan berdasarkan PMK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.