UU KUP

Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah pajak terutang yang tertera dalam surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat(3) UU KUP.

Ketentuan di atas juga berlaku terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

"Harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkan," bunyi Pasal 9 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa peraturan mengenai batas pelunasan SKP/SKPKB tidak terpengaruh oleh adanya hari libur atau cuti bersama nasional. Artinya, jika jatuh tempo pelunasan berbarengan dengan hari libur nasional maka tetap harus dilunasi, tidak bisa mundur ke hari kerja selanjutnya.

"Dalam hal ini STP/SKPKB harus tetap dilunasi meskipun jatuh temponya bertepatan dengan hari libur, jadi bukan di hari kerja berikutnya," cuit Kring Pajak.

Hanya saja, UU KUP juga mengatur bahwa bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan STP/SKPKB dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya diatur melalui PMK.

Selanjutnya, dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan berdasarkan PMK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak