PENGAWASAN PAJAK

Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Ada CRM, Pengawasan Wajib Pajak UMKM Bakal Dilakukan Lebih Detail

Perajin menyelesaikan pembuatan batik tulis di kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan secara lebih mendetail terhadap wajib pajak pelaku UMKM.

Peningkatan pengawasan terhadap UMKM dimungkinkan dengan adanya dashboard kegiatan perpajakan UMKM dan penggunaan compliance risk management (CRM).

"Salah satu bentuknya dengan menganalisis penempatan data populasi wajib pajak yang memanfaatkan ketentuan PP 23/2018 yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar," tulis DJP dalam buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Melalui data populasi wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final PP 23/2018, account representative (AR) diharapkan dapat lebih optimal dalam memantau kelayakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema pembayaran pajak tersebut.

Menurut DJP, sebelumnya kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM masih sulit dideteksi karena data populasi wajib pajak masih belum tersedia.

Untuk diketahui, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki omzet maksimal senilai Rp4,8 miliar dalam 1 tahun. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran pajak menggunakan skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak. Bagi wajib pajak badan berupa CV, koperasi, dan firma, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak badan adalah berbentuk PT, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kewajiban pajak selama 3 tahun pajak saja.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas omzet bebas pajak sebesar Rp500 juta.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM atas penghasilan dari usaha yang diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan