PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Covid-19, Sri Mulyani: Industri Keuangan Syariah Juga Dilindungi

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 11:24 WIB
Ada Covid-19, Sri Mulyani: Industri Keuangan Syariah Juga Dilindungi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube IAEI TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dan semua sektor usaha dari tekanan pandemi virus Corona. Perlindungan juga dilakukan untuk industri keuangan syariah.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat membuka Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah (FREKS) 2020 secara virtual, Senin (21/9/2020). Salah satu buktinya, pemerintah berusaha melibatkan industri keuangan syariah dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

"Ini upaya pemerintah yang terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha, termasuk melindungi industri keuangan syariah," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pandemi Covid-19, sambungnya, telah memberikan dampak negatif pada semua industri keuangan, bukan hanya konvensional melainkan juga syariah. Dia memprediksi pertumbuhan perbankan syariah pada 2020 tidak akan setinggi tahun lalu yang mampu tumbuh double digit dengan market share di atas 5%.

Menurut Sri mulyani, pelemahan industri keuangan syariah tersebut lebih banyak dikarenakan kemerosotan kegiatan ekonomi saat pandemi. Oleh karena itu, perbaikan industri keuangan syariah juga akan berjalan seiring dengan upaya pemilihan sektor ekonomi lainnya.

Prinsip keuangan syariah bahkan dipraktikkan dalam penyaluran bantuan kepada usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi, seperti melalui bank wakaf mikro dan balai usaha mandiri terpadu atau baitul maal wat tamwil (BMT).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Meski demikian, Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) itu menilai pengembangan industri keuangan syariah yang berkelanjutan juga memerlukan sinergi pengembangan industri halal, pemanfaatan teknologi, serta inklusi keuangan. Dia berharap FREKS akan mendatangkan banyak gagasan untuk mengembangkan industri keuangan syariah di dalam negeri.

"Ini upaya sistematis dan ilmiah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Tidak hanya semata-mata tugas pemerintah, tetapi kepedulian kolektif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri keuangan syariah masih mampu tumbuh positif walaupun di tengah pandemi virus Corona. Dia menyebut aset keuangan syariah hingga Juli 2020 tercatat Rp1.639 triliun, tidak termasuk saham syariah yang naik 20,61% (yoy) dengan market share 9,68%.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Ini menunjukkan keuangan syariah memiliki daya tahan dan semangat tinggi untuk bertahan dan siap dukung program pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Dia mencatat lembaga jasa keuangan syariah saat ini meliputi 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 162 BPR syariah. Pada pasar modal, terdapat 446 saham syariah, 145 sukuk korporasi, 282 reksadana syariah, dan 64 sukuk negara.

Adapun pada industri keuangan nonbank, terdapat 14 jasa keuangan syariah, termasuk perusahaan asuransi pembiayaan dan lembaga keuangan mikro syariah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN