BERITA PAJAK HARI INI

Ada Coretax, WP Bisa Proaktif Membetulkan Tanpa Harus Tunggu SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Ada Coretax, WP Bisa Proaktif Membetulkan Tanpa Harus Tunggu SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap wajib pajak bakal lebih proaktif dalam melaksanakan kewajiban setelah implementasi coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/8/2024).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan taxpayer account management merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan DJP dalam coretax. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat memantau semua profilnya.

"Wajib pajak bisa melihat sendiri dan setelah itu bisa secara proaktif membetulkan. Kalau memang [ada] kesalahan data, dia bisa memberikan tanggapan secara proaktif, tidak harus menunggu surat cinta dulu," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Iwan menuturkan taxpayer account management (TAM) akan menyediakan berbagai fitur dan informasi yang dibutuhkan wajib pajak. Dengan informasi ini, wajib pajak juga dapat memantau setiap kewajiban yang sudah atau perlu dilaksanakan.

Dia menjelaskan pengembangan TAM tersebut menjadi bentuk upaya transparansi Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, sambungnya, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP.

Nanti, wajib pajak bahkan dapat segera melakukan koreksi atau klarifikasi jika ditemukan informasi yang keliru pada TAM. Bila wajib pajak lebih proaktif, DJP pun tidak perlu menerbitkan surat cinta atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak enggak usah takut. Apa yang DJP tahu, wajib pajak tahu nanti. Jadi, proses bisnisnya enggak usah harus diingatkan," ujar Iwan.

Selain topik taxpayer account, ada pula ulasan lainnya terkait dengan evaluasi pemberian insentif PPN. Ada juga ulasan mengenai rasio perpajakan (tax ratio), keamanan data wajib pajak, hingga fitur lainnya di dalam coretax system.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Uji Coba Coretax Melibatkan WP Besar

DJP mengungkapkan saat ini coretax system sedang diujicobakan kepada sebagian wajib pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan uji coba dilakukan dengan melibatkan wajib pajak berskala besar dan sedang hingga wajib pajak orang pribadi.

"Saat ini ada beberapa wajib pajak keterwakilannya dari besar, medium, dan orang pribadi sedang dilakukan familiarisasi. Ada beberapa menu yang bisa diakses dan dilatihkan ke mereka," katanya. (DDTCNews)

Evaluasi Insentif PPN

Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN perlu dievaluasi sehingga pemberiannya tepat sasaran dan efektif mengungkit daya beli masyarakat yang tengah diperjuangkan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara garis besar, sebagian besar belanja perpajakan tahun depan terkait dengan daya beli. Salah satu pos belanja terbesar adalah fasilitas pembebasan PPN bagi bahan kebutuhan pokok, transportasi, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, berdasarkan kalkulasi Kementerian Keuangan dan World Bank, fasilitas pembebasan ini lebih banyak dinikmati kelompok berpendapatan paling tinggi, bukan kelas menengah dan bawah. Lebih dari 70% insentif PPN dinikmati oleh 10% rumah tangga terkaya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Sistem Pajak DJP Bakal Open System

DJP akan mentransformasi sistem perpajakan menjadi terbuka alias open system sebagai upaya migrasi ke ekosistem digital.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan setidaknya ada tiga konsep transformasi yang diterapkan otoritas. Dalam ekosistem digital, lanjutnya, yang paling utama merupakan data.

"Kalau bicara digital, bicara data. Kedua, kerja sama. Kita membuat open system, open and integrated system. Ketiga, bagaimana membuat automasi, artinya auto regulated ecosystem," jelas Iwan. (bisnis.com/DDTCNews)

Tingkatkan Tax Ratio, Barang-Barang Ilegal Perlu Diberantas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta jajarannya mengoptimalkan penegakan hukum terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Zulkifli mengatakan keberadaan barang-barang ilegal merugikan negara karena tak membayar pajak. Menurutnya, penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi bentuk dukungan Kemendag dalam meningkatkan tax ratio.

"Kalau ilegal, negara tidak mendapat pajak. Oleh karena itu, rasio pajak kita kecil ketimbang negara lainnya," katanya. (DDTCNews/CNN Indonesia)

Di Taxpayer Portal, WP Bisa Tunjuk Pihak-Pihak Lakukan Peran Tertentu

Aplikasi taxpayer portal pada coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk pihak tertentu dalam rangka menjalankan peran-peran tertentu.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dengan adanya coretax, pihak yang ditugasi untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu tidak lagi perlu lagi meminjam akun DJP Online milik wajib pajak.

"Kalau sekarang kan yang masuk [ke DJP Online] hanya wajib pajak, kalau ada konsultan pajak masuknya sebagai wajib pajak. Nanti enggak, ada role dalam taxpayer portal. Ada role sebagai penyusun SPT, penandatangan SPT, dan pemilik SPT," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yustinus Saputra 23 Agustus 2024 | 10:17 WIB

Ada jaminan ga, setelah dibetulkan sendiri (tanpa ada sp2dk) ga akan diotak atik lagi sama ktr pjk?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra