KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 14:30 WIB
Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax administration system, kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, 1 kode billing dapat berisi lebih dari 1 jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan inovasi ini diambil untuk meringankan beban yang ditanggung wajib pajak.

"Ini yang secara khusus perlu kita desain agar hemat di wajib pajak, tidak perlu create billing banyak-banyak. Satu billing aja seperti virtual account taruh duit lalu distribusi dari virtual account," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Guna mendukung pelaksanaan multi account billing, sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan penyesuaian atas elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN).

Penyesuaian akan didahukui dengan user acceptance test (UAT) dan system integration testing.

Untuk diketahui, DJP sedang terus mempersiapkan sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau coretax administration system. Rencananya, sistem baru tersebut akan diimplementasikan dan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Oktober 2023.

Guna mendukung coretax administration system, sistem-sistem lain yang dikelola oleh pihak ketiga dan terkoneksi dengan DJP juga perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perbankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN