Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax administration system, kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, 1 kode billing dapat berisi lebih dari 1 jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan inovasi ini diambil untuk meringankan beban yang ditanggung wajib pajak.
"Ini yang secara khusus perlu kita desain agar hemat di wajib pajak, tidak perlu create billing banyak-banyak. Satu billing aja seperti virtual account taruh duit lalu distribusi dari virtual account," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).
Guna mendukung pelaksanaan multi account billing, sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan penyesuaian atas elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN).
Penyesuaian akan didahukui dengan user acceptance test (UAT) dan system integration testing.
Untuk diketahui, DJP sedang terus mempersiapkan sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau coretax administration system. Rencananya, sistem baru tersebut akan diimplementasikan dan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Oktober 2023.
Guna mendukung coretax administration system, sistem-sistem lain yang dikelola oleh pihak ketiga dan terkoneksi dengan DJP juga perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perbankan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.