KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 14:30 WIB
Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax administration system, kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, 1 kode billing dapat berisi lebih dari 1 jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan inovasi ini diambil untuk meringankan beban yang ditanggung wajib pajak.

"Ini yang secara khusus perlu kita desain agar hemat di wajib pajak, tidak perlu create billing banyak-banyak. Satu billing aja seperti virtual account taruh duit lalu distribusi dari virtual account," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Guna mendukung pelaksanaan multi account billing, sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan penyesuaian atas elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN).

Penyesuaian akan didahukui dengan user acceptance test (UAT) dan system integration testing.

Untuk diketahui, DJP sedang terus mempersiapkan sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau coretax administration system. Rencananya, sistem baru tersebut akan diimplementasikan dan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Oktober 2023.

Guna mendukung coretax administration system, sistem-sistem lain yang dikelola oleh pihak ketiga dan terkoneksi dengan DJP juga perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perbankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses