Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis perpajakan bakal mengalami perubahan pada tahun depan seiring dengan hadirnya coretax administration system.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses bisnis pajak, baik dari aspek penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan, saat ini sedang dirancang otoritas pajak dan akan disosialisasikan pada akhir tahun.
"Insyaallah sebelum akhir 2023, kami bikin forum untuk bercerita, paling tidak mockup-nya seperti apa kira-kira kalau kita berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).
Suryo menuturkan proses bisnis pelayanan bakal mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan proses bisnis lainnya seiring dengan hadirnya coretax administration system.
Secara umum, proses bisnis yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).
Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
"Insyaallah 2024, sistem administrasi yang baru akan digunakan. Ada beberapa hal di sana, kita akan sampaikan kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak," tutur Suryo.
Saat ini, DJP tengah melakukan pengujian terhadap coretax administration system. Uji coba coretax administration system bakal dilakukan hingga Oktober 2023 ditargetkan dapat diimplementasikan mulai 1 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.