ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax System, Probis Pelayanan Pajak Bakal Berubah Signifikan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ada Coretax System, Probis Pelayanan Pajak Bakal Berubah Signifikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis perpajakan bakal mengalami perubahan pada tahun depan seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses bisnis pajak, baik dari aspek penyuluhan, pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan, saat ini sedang dirancang otoritas pajak dan akan disosialisasikan pada akhir tahun.

"Insyaallah sebelum akhir 2023, kami bikin forum untuk bercerita, paling tidak mockup-nya seperti apa kira-kira kalau kita berinteraksi dengan sistem administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Suryo menuturkan proses bisnis pelayanan bakal mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan proses bisnis lainnya seiring dengan hadirnya coretax administration system.

Secara umum, proses bisnis yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Insyaallah 2024, sistem administrasi yang baru akan digunakan. Ada beberapa hal di sana, kita akan sampaikan kemudahan-kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak," tutur Suryo.

Saat ini, DJP tengah melakukan pengujian terhadap coretax administration system. Uji coba coretax administration system bakal dilakukan hingga Oktober 2023 ditargetkan dapat diimplementasikan mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax