KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB
Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan mereformasi berbagai proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis pada DJP menjadi serba digital dan saling terhubung. Melalui mekanisme ini, lanjutnya, duplikasi pekerjaan juga bakal hilang.

"Nanti, kalau kami sudah menggunakan CTAS, pekerjaan seperti itu streamline. Pekerjaan awal diawasi oleh berikutnya, dan digunakan oleh berikutnya lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Imam menuturkan CTAS akan banyak berdampak pada proses bisnis DJP, terutama yang berbasis dokumen, surat-menyurat, serta berkaitan dengan kegiatan penatausahaan (clerical). CTAS juga akan membuat proses bisnis DJP makin efisien karena tidak ada duplikasi pekerjaan.

Dia menjelaskan beberapa pekerjaan selama ini memang masih dilakukan secara berulang. Misal, pekerjaan yang semula dikerjakan oleh account representative (AR), tetapi juga dikerjakan ulang oleh auditor apabila ada pemeriksaan untuk keperluan analisis atau koreksi.

Jika prosesnya berlanjut hingga banding dan peninjauan kembali, bahkan akan ada pekerjaan yang perlu diulang lagi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Imam menyebut CTAS bakal mengubah proses bisnis itu sehingga pegawai tidak perlu mengulang pekerjaan yang sudah terselesaikan. Nanti, CTAS juga membuat pegawai lebih fokus melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pekerjaan yang nantinya banyak dilakukan antara lain analisis data untuk kebutuhan pengawasan.

"Implikasinya berarti akan ada resources pegawai yang selama ini mungkin melakukan clerical, duplikasi, kami pindahkan atau shifting menjadi pegawai pajak yang benar, seperti best practices di negara-negara itu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?