KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB
Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan mereformasi berbagai proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis pada DJP menjadi serba digital dan saling terhubung. Melalui mekanisme ini, lanjutnya, duplikasi pekerjaan juga bakal hilang.

"Nanti, kalau kami sudah menggunakan CTAS, pekerjaan seperti itu streamline. Pekerjaan awal diawasi oleh berikutnya, dan digunakan oleh berikutnya lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Imam menuturkan CTAS akan banyak berdampak pada proses bisnis DJP, terutama yang berbasis dokumen, surat-menyurat, serta berkaitan dengan kegiatan penatausahaan (clerical). CTAS juga akan membuat proses bisnis DJP makin efisien karena tidak ada duplikasi pekerjaan.

Dia menjelaskan beberapa pekerjaan selama ini memang masih dilakukan secara berulang. Misal, pekerjaan yang semula dikerjakan oleh account representative (AR), tetapi juga dikerjakan ulang oleh auditor apabila ada pemeriksaan untuk keperluan analisis atau koreksi.

Jika prosesnya berlanjut hingga banding dan peninjauan kembali, bahkan akan ada pekerjaan yang perlu diulang lagi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Imam menyebut CTAS bakal mengubah proses bisnis itu sehingga pegawai tidak perlu mengulang pekerjaan yang sudah terselesaikan. Nanti, CTAS juga membuat pegawai lebih fokus melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pekerjaan yang nantinya banyak dilakukan antara lain analisis data untuk kebutuhan pengawasan.

"Implikasinya berarti akan ada resources pegawai yang selama ini mungkin melakukan clerical, duplikasi, kami pindahkan atau shifting menjadi pegawai pajak yang benar, seperti best practices di negara-negara itu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini