ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal mengurangi potensi terjadinya waktu henti atau downtime pada layanan Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax nantinya mampu mencari server baru guna mengaktifkan kembali layanan yang down.

"Kalau ada layanan yang down, dia akan cari server lain yang layanannya cukup ada. Misal ada services putus karena server down. Kalau sekarang semua layanan down, nanti tidak. Hanya layanan itu saja yang down, yang lain akan naik lagi," katanya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Iwan, layanan akan aktif kembali secara otomatis setelah coretax menemukan server baru yang dibutuhkan untuk operasionalisasi layanan tersebut.

"Layanan akan tumbuh secara otomatis, itu [menggunakan] Kubernetes," ujar Iwan.

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax sebagai sistem administrasi baru yang menggantikan sistem saat ini, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setelah dilakukan beragam uji coba, seperti system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT), DJP akan melaksanakan deployment coretax pada Desember 2024.

Menjelang deployment, DJP juga melaksanakan pelatihan bagi pegawai dan melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax. Uji coba aplikasi coretax kepada beberapa wajib pajak terpilih juga sedang dilaksanaakan di beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Secara umum, ada 21 proses bisnis yang bakal diperbarui seiring dengan hadirnya coretax. Namun, hanya 5 proses bisnis yang berdampak langsung kepada wajib pajak, yakni pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan.

Setelah deployment, DJP juga masih akan melaksanakan post implementation support terhadap coretax. Hal tersebut akan dilaksanakan oleh DJP pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja