ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal mengurangi potensi terjadinya waktu henti atau downtime pada layanan Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax nantinya mampu mencari server baru guna mengaktifkan kembali layanan yang down.

"Kalau ada layanan yang down, dia akan cari server lain yang layanannya cukup ada. Misal ada services putus karena server down. Kalau sekarang semua layanan down, nanti tidak. Hanya layanan itu saja yang down, yang lain akan naik lagi," katanya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Iwan, layanan akan aktif kembali secara otomatis setelah coretax menemukan server baru yang dibutuhkan untuk operasionalisasi layanan tersebut.

"Layanan akan tumbuh secara otomatis, itu [menggunakan] Kubernetes," ujar Iwan.

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax sebagai sistem administrasi baru yang menggantikan sistem saat ini, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah dilakukan beragam uji coba, seperti system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT), DJP akan melaksanakan deployment coretax pada Desember 2024.

Menjelang deployment, DJP juga melaksanakan pelatihan bagi pegawai dan melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax. Uji coba aplikasi coretax kepada beberapa wajib pajak terpilih juga sedang dilaksanaakan di beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Secara umum, ada 21 proses bisnis yang bakal diperbarui seiring dengan hadirnya coretax. Namun, hanya 5 proses bisnis yang berdampak langsung kepada wajib pajak, yakni pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan.

Setelah deployment, DJP juga masih akan melaksanakan post implementation support terhadap coretax. Hal tersebut akan dilaksanakan oleh DJP pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra