ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 September 2024 | 14:00 WIB
Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Tangkapan layar buku manual coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan coretax administration system DJP tengah memasuki tahap akhir. Nanti, coretax bakal mengintegrasikan berbagai layanan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax. DJP pun telah menyiapkan berbagai sumber edukasi, di antaranya berupa Buku Manual Coretax seri Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” bunyi salah satu penjelasan dalam buku manual tersebut, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara ringkas, modul tersebut terdiri atas 6 bab, meliputi: gambaran umum proses bisnis pengelolaan SPT, pokok-pokok perubahan SPT, pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lihat bukti penerimaan elektronik (BPE).

Berdasarkan modul itu, pembuatan konsep SPT Tahunan terbagi menjadi 2 skenario login. Pertama, wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Kedua, kuasa wajib pajak dengan menggunakan mode impersonating.

Konsep SPT merupakan tahap mengisi informasi umum seputar SPT sebelum masuk pada tahap pengisian SPT. Informasi umum yang perlu diisi seperti jenis pajak, jenis SPT, jenis periode SPT Tahunan (SPT Sebagian atau SPT Tahunan), tahun pajak, dan status SPT (normal atau pembetulan).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengisian informasi umum relatif mudah karena wajib pajak cukup memilih opsi yang sesuai. Apabila login memakai akun orang pribadi maka pilihan yang muncul pun langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk orang pribadi.

Seusai mengisi dan menyimpan konsep SPT, wajib pajak bisa melanjutkan pengisian SPT. Sedikit berbeda dengan sistem terdahulu, alur pengisian SPT pada coretax akan dimulai dari formulir induk. Setelah itu, Anda akan mengisi lampiran sesuai dengan jawaban pertanyaan pada formulir induk.

Dengan demikian, jumlah lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Secara ringkas, formulir induk terbagi menjadi 12 bagian. Terdapat penjelasan untuk setiap bagian formulir induk beserta tahapan pengisiannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila telah mengisi formulir induk, wajib pajak bisa lanjut mengisi lampiran-lampiran yang sudah terbentuk atas jawaban pertanyaan pada Formulir Induk. Lalu, modul tersebut juga menerangkan tata cara penyampaian (submit) SPT yang telah terisi.

Ada pula penjelasan tata cara pembayaran apabila status SPT kurang bayar. Begitu pula dengan tahap-tahap yang perlu dilakukan apabila status SPT lebih bayar. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya