KEBIJAKAN PAJAK

Ada Beberapa Perubahan Pengaturan dalam 2 PMK Baru Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2022 | 10:00 WIB
Ada Beberapa Perubahan Pengaturan dalam 2 PMK Baru Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain perpanjangan periode pemberian, terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam 2 peraturan insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 2 kelompok insentif pajak terkait pandemi Covid-19 yang mengalami perpanjangan periode pemberian. Pertama, pemberian insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021.

“Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK 113/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beberapa pokok perubahan tersebut yang dimaksud antara lain relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Kemudian, ada penegasan untuk wajib pajak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang jika diperoleh data dan/atau informasi pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, ada penegasan kepada wajib pajak yang hanya dapat memilih untuk memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada pula penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Kedua, pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022. Neilmaldrin mengatakan ada perubahan pengaturan dalam beleid terbaru, yakni terkait dengan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

Sebelumnya, pihak pelapor adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sekarang, pihak pelapor adalah penanggung jawab, yaitu Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak