KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif Kelas Menengah, Menkeu Berharap Kesejahteraan Naik

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Ada Banyak Insentif Kelas Menengah, Menkeu Berharap Kesejahteraan Naik

Warga mengamati pakaian yang dijajakan di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/8/2024). Bank Indonesia mengeluarkan data berdasarkan survei konsumen bahwa daya beli masyarakat khususnya kelompok kelas menengah menurun yang dipengaruhi sejumlah faktor yaitu deflasi tiga bulan berturut-turut, menurunnya kinerja industri manufaktur, serta banyaknya PHK akibat melemahnya permintaan sehingga produksi tertahan dan ekspor menurun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif untuk kelompok masyarakat kelas menengah.

Sri Mulyani mengatakan kebanyakan insentif tersebut bertujuan mendorong daya beli masyarakat kelas menengah. Melalui pemberian insentif ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

"Semoga berbagai program ini tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok menengah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan," katanya melalui Instagram, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan kelas menengah memiliki peranan dan potensi besar untuk mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045. Agar kesejahteraan kelompok kelas menengah meningkat, pemerintah antara lain melaksanakan program perlindungan sosial, pemberian subsidi dan kompensasi, serta menyediakan insentif perpajakan.

Dia menyebut insentif perpajakan yang ditujukan kepada kelas menengah misalnya PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun, pemerintah telah mengumumkan bakal memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah hingga Desember 2024. Kemenkeu pun segera menerbitkan revisi PMK 7/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra