AMERIKA SERIKAT

Ada Backlog SPT, IRS Bakal Rekrut 10.000 Pegawai Pajak Baru

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ada Backlog SPT, IRS Bakal Rekrut 10.000 Pegawai Pajak Baru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) dikabarkan akan merekrut 10.000 pegawai baru guna mengatasi persoalan menggunungnya SPT wajib pajak yang belum diurus.

Menurut salah satu sumber, total SPT wajib pajak yang belum diurus IRS mencapai 24 juta SPT. Mayoritas SPT yang belum diproses tersebut merupakan SPT tahun pajak 2020.

"Langkah ini diambil setelah IRS diberi persetujuan untuk melakukan perekrutan langsung dengan menghilangkan beberapa persyaratan guna mempercepat proses perekrutan," kata salah seorang pejabat seperti dilansir thehill.com, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 80 posisi yang hendak diisi, mulai dari tax attorney hingga administrator. Nanti, SDM yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (information technology/IT) juga akan direkrut guna membantu proses pembaruan infrastruktur IRS.

Untuk diketahui, backlog SPT terjadi salah satunya disebabkan minimnya anggaran yang dialokasikan kepada IRS. Anggaran yang terbatas membuat IRS tidak dapat mempertahankan dan memberikan pelatihan kepada SDM.

National Taxpayer Advocate Erin Collins mengatakan pegawai pajak yang bertugas untuk memproses SPT dari wajib pajak hanya mendapatkan bayaran senilai US$25.000 atau setara dengan Rp359,12 juta per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tidak mengherankan apabila IRS kesulitan mendapatkan SDM yang dibutuhkan," tuturnya pada Februari 2022.

Tak hanya itu, anggaran yang minim juga membuat IRS tak dapat berinvestasi secara maksimal untuk pengembangan infrastruktur dan sistem IT.

Pemerintah AS sesungguhnya sudah berencana untuk menganggarkan dana yang dibutuhkan guna meningkatkan kapasitas infrastruktur dan sistem IRS. Namun, rencana ini masih belum mendapatkan dukungan penuh dari kongres. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra