AMERIKA SERIKAT

Ada Backlog SPT, IRS Bakal Rekrut 10.000 Pegawai Pajak Baru

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 10:30 WIB
Ada Backlog SPT, IRS Bakal Rekrut 10.000 Pegawai Pajak Baru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) dikabarkan akan merekrut 10.000 pegawai baru guna mengatasi persoalan menggunungnya SPT wajib pajak yang belum diurus.

Menurut salah satu sumber, total SPT wajib pajak yang belum diurus IRS mencapai 24 juta SPT. Mayoritas SPT yang belum diproses tersebut merupakan SPT tahun pajak 2020.

"Langkah ini diambil setelah IRS diberi persetujuan untuk melakukan perekrutan langsung dengan menghilangkan beberapa persyaratan guna mempercepat proses perekrutan," kata salah seorang pejabat seperti dilansir thehill.com, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terdapat 80 posisi yang hendak diisi, mulai dari tax attorney hingga administrator. Nanti, SDM yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (information technology/IT) juga akan direkrut guna membantu proses pembaruan infrastruktur IRS.

Untuk diketahui, backlog SPT terjadi salah satunya disebabkan minimnya anggaran yang dialokasikan kepada IRS. Anggaran yang terbatas membuat IRS tidak dapat mempertahankan dan memberikan pelatihan kepada SDM.

National Taxpayer Advocate Erin Collins mengatakan pegawai pajak yang bertugas untuk memproses SPT dari wajib pajak hanya mendapatkan bayaran senilai US$25.000 atau setara dengan Rp359,12 juta per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tidak mengherankan apabila IRS kesulitan mendapatkan SDM yang dibutuhkan," tuturnya pada Februari 2022.

Tak hanya itu, anggaran yang minim juga membuat IRS tak dapat berinvestasi secara maksimal untuk pengembangan infrastruktur dan sistem IT.

Pemerintah AS sesungguhnya sudah berencana untuk menganggarkan dana yang dibutuhkan guna meningkatkan kapasitas infrastruktur dan sistem IRS. Namun, rencana ini masih belum mendapatkan dukungan penuh dari kongres. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN