BELGIA

Ada Aturan PPN Baru, Pengusaha Hentikan Pengiriman Barang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:45 WIB
Ada Aturan PPN Baru, Pengusaha Hentikan Pengiriman Barang

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Setelah periode transisi Brexit berakhir, peritel daring asal Uni Eropa secara serentak menunda pengiriman barang kepada konsumen Inggris karena adanya perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Perusahaan Beer On Web yang berbasis di Belgia mengumumkan penghentian pengiriman barang kepada konsumen Inggris. Menurut perusahaan, biaya untuk berbisnis di Inggris makin tinggi setelah periode transisi Brexit selesai pada 31 Desember 2020.

Salah satu yang memberatkan peritel Uni Eropa adalah perubahan administrasi kepabeanan dan PPN Inggris. Hal tersebut meningkatkan biaya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan baru birokrasi dan kebijakan PPN.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Mulai sekarang [2021], perusahaan menjauhi pasar Inggris karena adanya tindakan baru terkait dengan Brexit," tulis keterangan Beer On Web, dikutip Rabu (6/1/2021).

Selanjutnya, perusahaan suku cadang sepeda yang berbasis di Belanda, yatu Dutch Bike Bits juga menghentikan pengiriman barang ke Inggris mulai Januari 2021. Hal yagn sama juga dilakukan oleh perusahaan ritel asal Finlandia, Scandinavian Outdoor.

"Karena Brexit, kami telah menutup akses toko untuk pelanggan yang berbasis di Inggris. Pemesanan akan dapat dilakukan setelah pendaftaran PPN Inggris dan seluruh proses penjualan ke Inggris pasca Brexit telah diselesaikan," sebut Scandinavian Outdoor dikutip dari bbc.com.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Di lain pihak, perusahaan jasa pengiriman barang internasional Federal Express dan TNT menyiasati perubahan regulasi Inggris dengan meningkatkan biaya pengiriman barang dari Uni Eropa ke Inggris sebesar £4,31 untuk setiap paket kiriman.

Kedua perusahaan menilai kenaikan biaya pengiriman barang dari negara Uni Eropa ini digunakan untuk investasi kepada sistem perusahaan agar sesuai dengan regulasi kepabeanan dan PPN Inggris setelah Brexit berlaku penuh.

Federal Express dan TNT menjelaskan penyesuaian sistem berlaku untuk administrasi kepabeanan dan PPN yang diberlakukan HMRC mulai 1 Januari 2021. Otoritas perpajakan Inggris mengubah skema pungutan impor barang dari negara Uni Eropa dari semula dipungut di tempat pengimporan menjadi dipungut pada tempat penjualan.

Untuk mendukung perubahan kebijakan tersebut para peritel dari luar negeri wajib mendaftarkan diri kepada HMRC. Kebijakan baru tersebut berlaku agar otoritas mengetahui nilai barang yang diimpor dan pajak terutang yang harus disetor ke kas negara. Peritel asing dengan penjualan kurang dari €150 (Rp2,5 juta) wajib mendaftar diri ke HMRC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN