KPP PRATAMA TOLITOLI

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan sosialisasi terkait dengan peraturan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, khususnya penjual perabot rumah tangga, pada 3 Januari 2023.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono mengatakan ketentuan yang disosialisasikan ialah mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peraturan ini mulai dijalankan pada tahun pajak 2022. PTKP ini senilai Rp500 juta dalam setahun sehingga bagi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Apabila omzet wajib pajak dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta, lanjut Susilo, PPh final UMKM yang disetorkan ialah sebesar 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta. Adapun aturan PTKP untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.

Menurut Susilo, sosialisasi terkait dengan adanya PTKP untuk UMKM sudah dilakukan tim dari KPP Pratama Tolitoli sejak awal 2022, baik disampaikan ketika di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait dengan peraturan baru tersebut sehingga KPP Pratama Tolitoli bergerak langsung menyosialisasikan peraturan pajak itu ke wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dengan sosialisasi tersebut, Susilo berharap wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan baru tersebut dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa makin meningkat.

Sebagai informasi, bagian peredaran bruto dari usaha atau omzet yang tidak dikenai pajak penghasilan tersebut merupakan jumlah omzet yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi