KPP PRATAMA TOLITOLI

Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ada Aturan Omzet Tak Kena Pajak untuk UMKM, DJP Gencarkan Sosialisasi

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan sosialisasi terkait dengan peraturan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM, khususnya penjual perabot rumah tangga, pada 3 Januari 2023.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono mengatakan ketentuan yang disosialisasikan ialah mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Peraturan ini mulai dijalankan pada tahun pajak 2022. PTKP ini senilai Rp500 juta dalam setahun sehingga bagi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila omzet wajib pajak dalam tahun berjalan melebihi Rp500 juta, lanjut Susilo, PPh final UMKM yang disetorkan ialah sebesar 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta. Adapun aturan PTKP untuk UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2022.

Menurut Susilo, sosialisasi terkait dengan adanya PTKP untuk UMKM sudah dilakukan tim dari KPP Pratama Tolitoli sejak awal 2022, baik disampaikan ketika di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait dengan peraturan baru tersebut sehingga KPP Pratama Tolitoli bergerak langsung menyosialisasikan peraturan pajak itu ke wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan sosialisasi tersebut, Susilo berharap wajib pajak bisa lebih memahami peraturan perpajakan baru tersebut dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa makin meningkat.

Sebagai informasi, bagian peredaran bruto dari usaha atau omzet yang tidak dikenai pajak penghasilan tersebut merupakan jumlah omzet yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra