KEBIJAKAN PAJAK

Ada Aturan Baru, WP OP Tak Perlu Khawatir Ajukan Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:44 WIB
Ada Aturan Baru, WP OP Tak Perlu Khawatir Ajukan Restitusi Dipercepat

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir ketika mengajukan permohonan restitusi dipercepat kepada Ditjen Pajak (DJP).

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

"Orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar," katanya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Selama ini, banyak wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tidak mengajukan permohonan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP meski sesungguhnya berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Akibatnya, banyak wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar yang tergolong kecil yang mengajukan permohonan restitusi normal sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Wajib pajak tersebut lebih memilih untuk mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi sebesar 100%.

"Sebagian besar ada di Pasal 17B karena kebayang sanksinya kalau Pasal 17D itu 100%. Makanya yang kita relaksasikan adalah sanksinya," ujar Suryo.

Melalui PER-5/PJ/2023, seluruh permohonan restitusi Pasal 17B dan Pasal 17D yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan mekanisme tersebut, permohonan restitusi dari wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan