Berfoto bersama saat sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).
Sosialisasi dan diskusi perpajakan kali ini mengulas tentang aturan baru terkait dengan pajak emas. Adapun aturan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.
“Aturan ini … menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.
Otoritas berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan pajak emas yang baru. Sosialisasi juga diharapkan bisa membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK 48/2023 antara lain pertama, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.
Kedua, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas. Ketiga, PMK 48/2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 pengusaha emas. Narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP, yang merupakan pembuat kebijakan, hadir untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.
Kegiatan ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.