JAWA TIMUR

Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2023 | 07:56 WIB
Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

Berfoto bersama saat sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

Sosialisasi dan diskusi perpajakan kali ini mengulas tentang aturan baru terkait dengan pajak emas. Adapun aturan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.

“Aturan ini … menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Otoritas berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan pajak emas yang baru. Sosialisasi juga diharapkan bisa membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK 48/2023 antara lain pertama, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

Kedua, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas. Ketiga, PMK 48/2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 pengusaha emas. Narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP, yang merupakan pembuat kebijakan, hadir untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.

Kegiatan ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra