Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan sebanyak 332 instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Bagi peserta PPS yang menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan tersebut maka bisa dapat tarif pajak penghasilan (PPh) terendah.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan instrumen investasi tersebut menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarifPPh final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS.
“Wajib pajak atau pasar secara keseluruhan tentu bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/2022, terdapat ratusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) yang dapat dipilih peserta PPS. Secara umum, KBLU tersebut bergerak di kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan.
Arsyad menjelaskan penting bagi peserta PPS untuk bisa jeli memilih sektor sebagai tujuan investasi. Sebab, terdapat sejumlah sektor usaha yang tergolong sebagai hilirisasi pengolahan SDA atau energi terbarukan.
“Seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.
Selain itu, Arsyad menilai surat berharga negara (SBN) khusus yang ditawarkan pemerintah sebagai salah satu instrumen investasi juga menggiurkan. Menurutnya, baik SBN maupun investasi di sektor riil sama-sama memiliki proyeksi yang menjanjinkan dari sudut pandang investor.
Namun, ia menekankan wajib pajak mempunyai kebebasan memilih. Mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke KBLU sesuai dengan KMK 52/2022 atau SBN khusus.
“Kadin mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.