PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan sebanyak 332 instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Bagi peserta PPS yang menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan tersebut maka bisa dapat tarif pajak penghasilan (PPh) terendah.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan instrumen investasi tersebut menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarifPPh final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS.

“Wajib pajak atau pasar secara keseluruhan tentu bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/2022, terdapat ratusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) yang dapat dipilih peserta PPS. Secara umum, KBLU tersebut bergerak di kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan.

Arsyad menjelaskan penting bagi peserta PPS untuk bisa jeli memilih sektor sebagai tujuan investasi. Sebab, terdapat sejumlah sektor usaha yang tergolong sebagai hilirisasi pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Arsyad menilai surat berharga negara (SBN) khusus yang ditawarkan pemerintah sebagai salah satu instrumen investasi juga menggiurkan. Menurutnya, baik SBN maupun investasi di sektor riil sama-sama memiliki proyeksi yang menjanjinkan dari sudut pandang investor.

Namun, ia menekankan wajib pajak mempunyai kebebasan memilih. Mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke KBLU sesuai dengan KMK 52/2022 atau SBN khusus.

“Kadin mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra