PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan sebanyak 332 instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Bagi peserta PPS yang menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan tersebut maka bisa dapat tarif pajak penghasilan (PPh) terendah.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan instrumen investasi tersebut menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarifPPh final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS.

“Wajib pajak atau pasar secara keseluruhan tentu bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/2022, terdapat ratusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) yang dapat dipilih peserta PPS. Secara umum, KBLU tersebut bergerak di kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan.

Arsyad menjelaskan penting bagi peserta PPS untuk bisa jeli memilih sektor sebagai tujuan investasi. Sebab, terdapat sejumlah sektor usaha yang tergolong sebagai hilirisasi pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, Arsyad menilai surat berharga negara (SBN) khusus yang ditawarkan pemerintah sebagai salah satu instrumen investasi juga menggiurkan. Menurutnya, baik SBN maupun investasi di sektor riil sama-sama memiliki proyeksi yang menjanjinkan dari sudut pandang investor.

Namun, ia menekankan wajib pajak mempunyai kebebasan memilih. Mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke KBLU sesuai dengan KMK 52/2022 atau SBN khusus.

“Kadin mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan