PMK 28/2024

Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Juni 2024 | 12:30 WIB
Ada 3 Jenis Jasa yang Tidak Dipungut PPN di IKN, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk Pasal 156 PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. JKP tersebut meliputi sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.

“Fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut...di wilayah IKN, diberikan atas: penyerahan...JKP tertentu yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 156 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Melalui PMK 28/2024, pemerintah juga telah memerinci cakupan jenis jasa yang termasuk dalam JKP strategis. Pertama, sewa bangunan. Jasa sewa bangunan ini meliputi sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Jasa tersebut diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) di IKN atau luar IKN kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan. Secara garis besar, ada 2 jasa konstruksi pembangunan yang mendapat fasilitasi) infrastruktur/prasarana; dan (ii) rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ada beragam jenis infrastruktur/prasarana yang tercakup dalam JKP strategis. Infrastruktur/prasarana tersebut seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.

Lalu, ada pula jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik, dan laboratorium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatif.

Kemudian, gedung penitipan anak, gedung prasekolah, gedung pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tinggi, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selanjutnya, gedung pemerintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakilan negara asing, dan/atau gedung yang didirikan oleh organisasi internasional, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks, serta bangunan infrastruktur lainnya.

Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang diberikan PKP yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.

KBLI tersebut meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya, limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut pajak (SKTD). Sementara itu, fasilitas PPn tidak dipungut atas jasa pengolahan sampah dan/atau limbah diberikan tanpa SKTD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis