Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan jasa tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk Pasal 156 PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. JKP tersebut meliputi sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.
“Fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut...di wilayah IKN, diberikan atas: penyerahan...JKP tertentu yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 156 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
Melalui PMK 28/2024, pemerintah juga telah memerinci cakupan jenis jasa yang termasuk dalam JKP strategis. Pertama, sewa bangunan. Jasa sewa bangunan ini meliputi sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.
Jasa tersebut diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) di IKN atau luar IKN kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.
Kedua, jasa konstruksi untuk pembangunan. Secara garis besar, ada 2 jasa konstruksi pembangunan yang mendapat fasilitasi) infrastruktur/prasarana; dan (ii) rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.
Ada beragam jenis infrastruktur/prasarana yang tercakup dalam JKP strategis. Infrastruktur/prasarana tersebut seperti jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.
Lalu, ada pula jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik, dan laboratorium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatif.
Kemudian, gedung penitipan anak, gedung prasekolah, gedung pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tinggi, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks.
Selanjutnya, gedung pemerintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakilan negara asing, dan/atau gedung yang didirikan oleh organisasi internasional, berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks, serta bangunan infrastruktur lainnya.
Ketiga, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang diberikan PKP yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.
KBLI tersebut meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya, limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.
Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut pajak (SKTD). Sementara itu, fasilitas PPn tidak dipungut atas jasa pengolahan sampah dan/atau limbah diberikan tanpa SKTD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.