SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Ada 2.080 Responden, Survei Pajak dan Politik DDTCNews Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 09:05 WIB
Ada 2.080 Responden, Survei Pajak dan Politik DDTCNews Segera Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – DDTCNews akan segera merilis hasil survei pajak dan politik pertama di Indonesia pada akhir November 2023.

Survei pajak dan politik telah digelar pada 4 September - 4 Oktober 2023. DDTCNews akan menyajikan hasil survei yang telah diikuti sebanyak 2.080 responden tersebut dalam bentuk laporan eksploratif. Nantinya, laporan tersebut bisa diakses atau diunduh publik.

Hasil survei ini penting untuk diketahui publik, termasuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislator, serta calon kepala daerah. Dalam konteks reformasi berkelanjutan, hasil survei ini juga penting untuk diketahui oleh otoritas perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengapa penting? Karena pendapat yang disampaikan responden diharapkan turut mewakili pandangan para calon pemilih dan wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud merupakan kontributor dalam pendapatan negara serta masyarakat melek pajak pada umumnya di Tanah Air.

Data menunjukkan sebanyak 84,9% responden memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebanyak 90,7% responden sangat dan cukup paham mengenai hak serta kewajiban wajib pajak. Kemudian, responden tersebar pada 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Selain itu, mayoritas responden survei berasal dari generasi Z dan Y (milenial). Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari aspek pendidikan terakhir, mayoritas responden merupakan lulusan D-4/S-1, yaitu sebanyak 52%. Kemudian, 17% lulusan SMA/sederajat, 16% lulusan S-2/S-3, dan 15% lulusan D-1 hingga D-3. Dengan demikian, responden berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang beragam dan berpendidikan.

Jika ditinjau dari hasil survei, ada pandangan mengenai perpajakan yang dikaitkan dengan dengan politik atau dalam hal ini momentum pemilu. Tidak hanya itu, ada pandangan tentang perpajakan yang bisa dipertimbangkan otoritas, terlepas dari siapa saja yang menjadi pemenang pemilu 2024.

Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster penting yang dimunculkan dalam bentuk pertanyaan. Pertama, apakah paham soal pajak? Kedua, apakah perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu? Ketiga, apakah rela bayar pajak? Keempat, apakah pajak memengaruhi pilihan?

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan keempat klaster tersebut, DDTCNews berharap isu perpajakan menjadi perbincangan publik di tengah momentum tahun politik. Tidak hanya itu, survei pajak politik yang diadakan DDTCNews juga diharapkan turut mempertajam tantangan, peluang, serta agenda sektor perpajakan untuk 5 tahun mendatang. Sebagai portal berita perpajakan, DDTCNews berfokus pada diskurus terkait dengan upaya penciptaan sistem perpajakan yang lebih baik.

Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai rencana program pembangunan—yang sering kali bersifat populis untuk menghimpun suara pemilih—, tetapi juga mengulas cara pendanaan atas program-program yang akan diusung capres masing-masing.

Faktanya, salah satu temuan menarik dalam survei ini adalah mayoritas responden menganggap perlunya partai politik atau calon presiden menyampaikan rencana agenda atau kebijakan perpajakannya karena turut memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Mayoritas responden juga turut menempatkan ketersediaan penerimaan pajak sebagai prioritas pertama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, sebagian besar responden juga menginginkan adanya debat khusus dengan topik perpajakan pada masa kampanye.

Apakah Anda makin penasaran untuk membaca secara lengkap laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews? Nantikan peluncuran laporan yang tentunya mengulas berbagai temuan menarik dalam waktu dekat. Pantau informasinya melalui situs web DDTCNews serta media sosialnya.

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja