KEBIJAKAN PAJAK

Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat terdapat 19,27 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya tersebut sebelum batas waktu. DJP juga menggencarkan sosialisasi di berbagai saluran komunikasi kepada wajib pajak.

"Kami menguatkan saluran-saluran yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Hingga 21 Maret 2024, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing mencapai 8,4 juta, tumbuh 7,8% dari periode yang sama tahun lalu.

Suryo menyebut DJP akan terus membuka layanan di luar kantor untuk mempermudah wajib pajak yang membutuhkan asistensi jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Di sisi lain, DJP juga menguatkan kanal untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk email.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada tahun ini, DJP mengirimkan email blast kepada 25 juta wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Angka tersebut terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

"Kalau sudah sampaikan [SPT Tahunan], tolong email saya diabaikan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Pada momentum ini, dia kembali mengingatkan pentingnya pajak bagi yang mampu untuk mendukung pembangunan negara.

Hingga 24 Maret 2024, DJP mencatat ada 10,16 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023, tumbuh 8,42% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,38 juta. Mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN