PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada 1.392 Pendaftar yang Ditetapkan Berhak Ikut USKP A Periode II/2024

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:47 WIB
Ada 1.392 Pendaftar yang Ditetapkan Berhak Ikut USKP A Periode II/2024

Pengumuman tentang penetapan peserta USKP A periode II/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024 yang lolos verifikasi.

Dari kuota sebanyak 1.656 peserta yang tersedia, terdapat 1.392 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti USKP A periode II/2024.

"Peserta USKP periode II Tahun 2024 wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih," bunyi Pengumuman Nomor PENG-10/KP3SKP/VIII/2024 yang diterbitkan oleh KP3SKP, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Mengingat masih ada kuota peserta yang tersisa di 23 lokasi ujian, KP3SKP memutuskan kembali membuka pendaftaran peserta USKP A periode II/2024. Adapun kuota yang tersisa pada 23 lokasi tersebut adalah sebanyak 264 peserta.

"Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos dan namanya tidak tercantum dalam daftar lampiran peserta USKP sebagaimana tercantum dalam lampiran ini, diperkenankan untuk dapat mendaftar kembali," bunyi pengumuman KP3SKP.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran kembali USKP A periode II/2024 akan diumumkan lebih lanjut oleh KP3SKP melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Adapun jadwal USKP A kali ini adalah sebagai berikut:


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra