Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WIB, sudah ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan 92,62% dari total permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut disetujui oleh DJP. Secara lebih rinci, terdapat 360.818 wajib pajak yang disetujui oleh DJP.
“Yang ditolak antara lain disebabkan sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau atau belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Ihsan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Adapun empat insentif yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final DTP untuk UMKM, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Jumlah permohonan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak, yakni mencapai 198.183 permohonan. Dari seluruh permohonan itu, hanya 224 permohonan yang ditolak. Artinya, 99,77% permohonan yang diajukan oleh wajib pajak UMKM untuk fasilitas PPh final DTP disetujui oleh DJP.
Kendati demikian, jumlah permohonan untuk fasilitas PPh final DTP ini masih rendah apabila dibandingkan jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%—sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018— yang mencapai 2,3 juta.
Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah permohonan yang disampaikan mencapai 118.993. Dari jumlah tersebut ada sekitar 88,9% atau sebanyak 105.759 permohonan disetujui. Sebanyak 13.234 permohonan tidak disetujui.
Kemudian, insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sudah dimanfaatkan 48.330 wajib pajak. Jumlah tersebut mencapai 80,4% dari total permohonan yang diajukan dari 60.097 wajib pajak. Artinya, ada 11.767 permohonan wajib pajak yang ditolak.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, ada sebanyak 12.273 wajib pajak yang melakukan permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73,3% permohonan yang mendapat lampu hijau dari DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.