INSENTIF PAJAK

92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 18:24 WIB
92,62% Permohonan Insentif Pajak Ini Disetujui DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WIB, sudah ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan 92,62% dari total permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut disetujui oleh DJP. Secara lebih rinci, terdapat 360.818 wajib pajak yang disetujui oleh DJP.

“Yang ditolak antara lain disebabkan sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau atau belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Ihsan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun empat insentif yang dimaksud adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh final DTP untuk UMKM, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Jumlah permohonan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak, yakni mencapai 198.183 permohonan. Dari seluruh permohonan itu, hanya 224 permohonan yang ditolak. Artinya, 99,77% permohonan yang diajukan oleh wajib pajak UMKM untuk fasilitas PPh final DTP disetujui oleh DJP.

Kendati demikian, jumlah permohonan untuk fasilitas PPh final DTP ini masih rendah apabila dibandingkan jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%—sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018— yang mencapai 2,3 juta.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, jumlah permohonan yang disampaikan mencapai 118.993. Dari jumlah tersebut ada sekitar 88,9% atau sebanyak 105.759 permohonan disetujui. Sebanyak 13.234 permohonan tidak disetujui.

Kemudian, insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sudah dimanfaatkan 48.330 wajib pajak. Jumlah tersebut mencapai 80,4% dari total permohonan yang diajukan dari 60.097 wajib pajak. Artinya, ada 11.767 permohonan wajib pajak yang ditolak.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, ada sebanyak 12.273 wajib pajak yang melakukan permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73,3% permohonan yang mendapat lampu hijau dari DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?