PENGGELAPAN PAJAK

89 Tahun Lalu, Bos Mafia Al Capone Dijatuhi Penjara

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:17 WIB
89 Tahun Lalu, Bos Mafia Al Capone Dijatuhi Penjara

Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone (Forbes/Getty Images)

WASHINGTON DC, DDTCNews - Tepat Sabtu lalu, 17 Oktober 1931, Alphonse Gabriel Capone atau Al Capone harus menerima putusan pengadilan yang mengirimnya ke penjara karena kasus penggelapan pajak.

Al Capone dikenal sebagai mafia dan gangster yang kerap kali terlibat tindakan kekerasan dan penyelundupan minuman keras yang pada era 1920-an menjadi barang ilegal di Amerika Serikat.

Dia dikenal sebagai sosok lihai keluar dari jeratan hukum pidana atas aksi kekerasannya dan pernah sesumbar hukum pajak juga tidak mempan terhadapnya. "Mereka tidak dapat memungut pajak secara legal dari uang ilegal," katanya.

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Al Capone sejatinya memiliki naluri bisnis alami. Pada 1920-an setiap tahun dia mengantongi pendapatan tidak kurang dari US$60 juta atau sekitar US$878 juta sekarang. Saat kerajaan bisnis minuman keras ilegalnya terus berkembang dan dibarengi keberingasan gengster di wilayah Chicago.

Forbes mencatat Titik balik perlawanan terhadap Al Capone terjadi pada 1927 saat Mahkamah Agung AS memutuskan setiap nilai tambah dari perdagangan minuman keras ilegal akan dikenai pajak penghasilan.

Fatwa hukum tersebut digunakan otoritas fiskal AS dengan perintah menteri keuangan kepada kepala internal revenue service (IRS) Elmer Lincoln Irey pada 1928 untuk mendapatkan Al Capone.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Aksi kekerasan Al Capone terus terjadi dan memuncak pada 1930 pada hari Valentine di Miami. FBI menjerat Al Capone dengan hukum pidana atas tragedi penembakan brutal tersebut.

Namun, karena tidak cukup bukti maka proses pengadilan tidak pernah terjadi untuk Al Capone dan segera atas kejadian tersebut dia jadi sangat tidak disukai publik AS dan dijuluki 'Public Enemy Number One'.

Jerat hukum pidana tidak pernah benar-benar menghentikan aksi Al Capone. Acap kali dia berkilah menderita sakit saluran pernapasan atau Pneumonia kepada dewan juri federal dan hanya mendekam di penjara untuk sementara waktu untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Pada periode kejayaan Al Capone tersebut IRS dan FBI menyusun gugatan hukum terhadap Al-Capone. Proses penyelidikan ini dipimpin oleh Agen Khusus IRS Frank Wilson dan tim khusus 'T-Men' yang menelusuri aliran uang Al Capone.

Selidik punya selidik ternyata ditemukan selama menjalankan bisnis Al Capone tidak pernah melaporkan pajak ke IRS. Berbekal fatwa Mahkamah Agung, T Men mengumpulkan bukti bisnis Al Capone yang bernilai jutaan dolar dari perdagangan minuman keras ilegal tidak pernah dikenakan pajak.

Alhasil, lahir 22 tuduhan kepada Al Capone atas kasus penggelapan pajak penghasilan tingkat pemerintah federal. Dia tidak dijerat sendiri, saudaranya, Ralph, Jake “Greasy Thumb” Guzik, Frank Nitti, dan lainnya juga dituntut.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Selama proses hukum atas kasus penggelapan pajak Al Capone terus mencari celah untuk lepas. Dia tercatat mengajukan aksi untuk kooperatif dalam proses hukum dengan mengajukan plea agreement agar hanya mendekam di penjara selama 2 tahun. Permohonan tersebut ditolak hakim.

Al Capone dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Dia juga didenda sebesar US$50.000 dan wajib membayar pajak terutang kepada pemerintah federal senilai US$215.000.

Selanjutnya, Al Capone menghabiskan masa hukuman di beberapa penjara mulai dari Atlanta. Karena sering menyuap petugas penjara untuk fasilitas khusus di sel tahanannya. Pemerintah memutuskan memindahkan mafia Chicago tersebut ke penjara Alcatraz selama 4 tahun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses