PENGADILAN PAJAK

8 Orang Hakim Pengadilan Pajak Resmi Dilantik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 18:35 WIB
8 Orang Hakim Pengadilan Pajak Resmi Dilantik

Upacara pengambilan sumpah. (foto: setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak melantik 8 orang hakim Pengadilan Pajak.

Pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan diselenggarakan pada Kamis (20/5/2021). Prosesi ini berlangsung di Mezzanine Gedung Juanda Kementerian Keuangan. Agenda ini dihadiri pimpinan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak serta beberapa perwakilan undangan.

“Kedelapan orang yang mengikuti upacara pengambilan sumpah tersebut adalah mereka yang telah menjalani serangkaian proses seleksi hakim Pengadilan Pajak dan telah dinyatakan sebagai hakim Pengadilan Pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Penetapan sebagai hakim Pengadilan Pajak tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Pajak. Adapun kedelapan orang yang baru saja dilantik antara lain:

  1. Ahmad Komara
  2. Anang Mury Kurniawan
  3. Benny Fernando Tampubolon
  4. Hary Kesowo Wibowo
  5. Muhammad Hanif Arkanie
  6. Riztiar Arinta
  7. Eha Salhah
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari

Upacara tersebut diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Dengan penambahan 8 orang tersebut, jumlah hakim Pengadilan Pajak pada saat ini sebanyak 63 orang. Simak daftar selengkapnya di sini.

Sebagai informasi kembali, pada Jumat (7/5/2021), Mahkamah Agung juga telah melantik Ali Hakim sebagai Ketua Pengadilan Pajak periode 2021-2026. Ali diangkat menjadi Ketua Pengadilan Pajak menggantikan Tri Hidayat Wahyudi yang menjabat pada periode 2015-2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra