SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Ilustrasi. Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 37 calon hakim agung (CHA) dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) dan Selasa (23/4/2024), sedangkan asesmen kompetensi dan kepribadian akan digelar pada Rabu (24/4/2024) dan Jumat (3/5/2024) secara daring.

"Asesmen kompetensi dan kepribadian untuk mengukur kompetensi calon yang terdiri dari kelompok kompetensi integritas, mental, interpersonal, dan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan," kata Anggota KY Taufiq HZ, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah pemeriksaan kesehatan kejiwaan serta asesmen kompetensi dan kepribadian, KY akan melaksanakan klarifikasi rekam jejak kepada para CHA dan calon hakim ad hoc HAM dalam waktu kurang lebih 1 bulan.

Dalam rangka membantu proses klarifikasi rekam jejak tersebut, KY meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon.

Informasi atau pendapat dimaksud dapat disampaikan paling lambat pada 22 Mei 2024 ke alamat e-mail [email protected] atau ke Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, terdapat 8 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedelapan CHA dimaksud antara lain:

  1. Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak)
  2. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu)
  4. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  5. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  6. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
  7. Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR)
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Dari 8 CHA tersebut, akan ada 3 CHA TUN khusus pajak yang direkomendasikan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Sebelum ditetapkan sebagai hakim agung, para CHA harus mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. CHA yang dinyatakan lolos fit and proper test akan mendapatkan persetujuan untuk menjadi hakim agung melalui rapat paripurna di DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja