KOTA BALIKPAPAN

750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 09:32 WIB
750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan berhasil mendapati ratusan objek pajak yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Penyisiran objek pajak itu dilakukan selama 3 hari terhitung dimulai hari Senin (7/8).

Kasub Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Erwin mengatakan kegiatan itu secara rutin dilakukan BPPDRD Kota Balikpapan pada minggu kedua setiap bulannya dan akan berlangsung hingga November 2017. Setidaknya sudah ada 3 Kecamatan yang disisir dan didapat sebanyak 750 objek pajak yang belum lunas.

"Penyisiran objek pajak ini sudah kami lakukan di 3 kecamatan yaitu, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Penyisiran ini akan menyeluruh ke semua kecamatan. Rata-rata 250 objek pajak di setiap kecamatan yang belum melunasi pajaknya," tuturnya di Balikpapan, Senin (7/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di samping itu, tim gabungan pun mendapati 3 toko yang tidak bisa menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak, yaitu Jakarta Elektronik, Andalas dan Star Cell. Penyisiran pun dilakukan terhadap reklame, baliho dan spanduk di sekitar wilayah Kota Balikpapan.

"Permasalahan di lapangan yang kami dapati, vendor tidak memberikan bukti pembayaran lunas pajak ke toko. Jadi mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu saat kami tanyakan. Padahal di dalam toko itu ada papan reklame, spanduk promosi dan baliho yang terpasang," ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Hasil penyisiran pun menemukan bukti pembayaran pajak yang ditunjukkan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hanya 1 reklame yang dibayarkan dalam bukti pembayaran pajak, sementara ada 5 reklame di lapangan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia pun akhirnya memberi tempo selama 3 hari agar pemilik toko bisa melunasi pajak yang belum dibayarkan. "Kami akan mengecek benar atau tidak sesuainya pembayaran pajak mereka. Hal ini juga untuk meningkatkan pajak daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Siswanto menyebutkan Satpol PP mem-backup BPPDRD dalam menyisir objek pajak tersebut agar benar-benar berjalan. Ia berharap seluruh pengusaha agar melunasi pajak terutangnya agar tidak diterbitkan Satpol PP pada masa mendatang.

"Kami hanya mem-backup saja, agar penyisiran ini betul-betul berjalan. Dengan begini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak," kata Siswanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?