KOTA BALIKPAPAN

750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 09:32 WIB
750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan berhasil mendapati ratusan objek pajak yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Penyisiran objek pajak itu dilakukan selama 3 hari terhitung dimulai hari Senin (7/8).

Kasub Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Erwin mengatakan kegiatan itu secara rutin dilakukan BPPDRD Kota Balikpapan pada minggu kedua setiap bulannya dan akan berlangsung hingga November 2017. Setidaknya sudah ada 3 Kecamatan yang disisir dan didapat sebanyak 750 objek pajak yang belum lunas.

"Penyisiran objek pajak ini sudah kami lakukan di 3 kecamatan yaitu, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Penyisiran ini akan menyeluruh ke semua kecamatan. Rata-rata 250 objek pajak di setiap kecamatan yang belum melunasi pajaknya," tuturnya di Balikpapan, Senin (7/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di samping itu, tim gabungan pun mendapati 3 toko yang tidak bisa menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak, yaitu Jakarta Elektronik, Andalas dan Star Cell. Penyisiran pun dilakukan terhadap reklame, baliho dan spanduk di sekitar wilayah Kota Balikpapan.

"Permasalahan di lapangan yang kami dapati, vendor tidak memberikan bukti pembayaran lunas pajak ke toko. Jadi mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu saat kami tanyakan. Padahal di dalam toko itu ada papan reklame, spanduk promosi dan baliho yang terpasang," ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Hasil penyisiran pun menemukan bukti pembayaran pajak yang ditunjukkan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hanya 1 reklame yang dibayarkan dalam bukti pembayaran pajak, sementara ada 5 reklame di lapangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia pun akhirnya memberi tempo selama 3 hari agar pemilik toko bisa melunasi pajak yang belum dibayarkan. "Kami akan mengecek benar atau tidak sesuainya pembayaran pajak mereka. Hal ini juga untuk meningkatkan pajak daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Siswanto menyebutkan Satpol PP mem-backup BPPDRD dalam menyisir objek pajak tersebut agar benar-benar berjalan. Ia berharap seluruh pengusaha agar melunasi pajak terutangnya agar tidak diterbitkan Satpol PP pada masa mendatang.

"Kami hanya mem-backup saja, agar penyisiran ini betul-betul berjalan. Dengan begini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak," kata Siswanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja