KOTA BALIKPAPAN

750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 09:32 WIB
750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan berhasil mendapati ratusan objek pajak yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Penyisiran objek pajak itu dilakukan selama 3 hari terhitung dimulai hari Senin (7/8).

Kasub Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Erwin mengatakan kegiatan itu secara rutin dilakukan BPPDRD Kota Balikpapan pada minggu kedua setiap bulannya dan akan berlangsung hingga November 2017. Setidaknya sudah ada 3 Kecamatan yang disisir dan didapat sebanyak 750 objek pajak yang belum lunas.

"Penyisiran objek pajak ini sudah kami lakukan di 3 kecamatan yaitu, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Penyisiran ini akan menyeluruh ke semua kecamatan. Rata-rata 250 objek pajak di setiap kecamatan yang belum melunasi pajaknya," tuturnya di Balikpapan, Senin (7/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Di samping itu, tim gabungan pun mendapati 3 toko yang tidak bisa menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak, yaitu Jakarta Elektronik, Andalas dan Star Cell. Penyisiran pun dilakukan terhadap reklame, baliho dan spanduk di sekitar wilayah Kota Balikpapan.

"Permasalahan di lapangan yang kami dapati, vendor tidak memberikan bukti pembayaran lunas pajak ke toko. Jadi mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu saat kami tanyakan. Padahal di dalam toko itu ada papan reklame, spanduk promosi dan baliho yang terpasang," ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Hasil penyisiran pun menemukan bukti pembayaran pajak yang ditunjukkan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hanya 1 reklame yang dibayarkan dalam bukti pembayaran pajak, sementara ada 5 reklame di lapangan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Ia pun akhirnya memberi tempo selama 3 hari agar pemilik toko bisa melunasi pajak yang belum dibayarkan. "Kami akan mengecek benar atau tidak sesuainya pembayaran pajak mereka. Hal ini juga untuk meningkatkan pajak daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Siswanto menyebutkan Satpol PP mem-backup BPPDRD dalam menyisir objek pajak tersebut agar benar-benar berjalan. Ia berharap seluruh pengusaha agar melunasi pajak terutangnya agar tidak diterbitkan Satpol PP pada masa mendatang.

"Kami hanya mem-backup saja, agar penyisiran ini betul-betul berjalan. Dengan begini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak," kata Siswanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?