KOTA PEKANBARU

70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:14 WIB
70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, dari sekian banyaknya keberadaan hotel dan restoran yang berlokasi di Pekanbaru, hanya sekitaran 30% yang telah membayarkan pajaknya.

Kadispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan hal tersebut membuat Dispenda akan menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat agar pemilik usaha tertib membayarkan kewajibannya.

"Dari sekian banyak hotel dan restoran yang ada di Pekanbaru, hanya 30% yang membayarkan pajaknya ke kami, padahal pajak yang diminta merupakan pajak yang telah dipungut oleh pemilik usaha dari masyarakat," ujar Azharisman Rozie, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Setiap masyarakat yang mengunjungi hotel maupun restoran, akan dikenakan pajak sebesar 10% dari pemilik usaha. Rozie mengungkapkan faktanya saat ini di lapangan banyak pemilik usaha yang tidak jujur dan menggelapkan pajak.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang sedang ditempuh oleh Dispenda Kota Pekanbaru adalah dengan menggandeng pihak berwajib untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Rozie menilai penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran ini tidak masuk akal.

"Baik hari libur maupun hari biasa dari pantaun kami hotel, mall dan restoran selalu dipenuhi pengunjung, mustahil kita hanya dapat sedikit," ujar Rozie.

Ke depannya, seperti dilansir Riaupos.co, Rozie mengharapkan agar para pemilik usaha dapat segara melunasi kewajiban pajaknya, sehingga pembayaran pajak restoran dan hotel paling tidak bisa mencapai 60%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan