KOTA PEKANBARU

70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:14 WIB
70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, dari sekian banyaknya keberadaan hotel dan restoran yang berlokasi di Pekanbaru, hanya sekitaran 30% yang telah membayarkan pajaknya.

Kadispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan hal tersebut membuat Dispenda akan menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat agar pemilik usaha tertib membayarkan kewajibannya.

"Dari sekian banyak hotel dan restoran yang ada di Pekanbaru, hanya 30% yang membayarkan pajaknya ke kami, padahal pajak yang diminta merupakan pajak yang telah dipungut oleh pemilik usaha dari masyarakat," ujar Azharisman Rozie, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Setiap masyarakat yang mengunjungi hotel maupun restoran, akan dikenakan pajak sebesar 10% dari pemilik usaha. Rozie mengungkapkan faktanya saat ini di lapangan banyak pemilik usaha yang tidak jujur dan menggelapkan pajak.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang sedang ditempuh oleh Dispenda Kota Pekanbaru adalah dengan menggandeng pihak berwajib untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Rozie menilai penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran ini tidak masuk akal.

"Baik hari libur maupun hari biasa dari pantaun kami hotel, mall dan restoran selalu dipenuhi pengunjung, mustahil kita hanya dapat sedikit," ujar Rozie.

Ke depannya, seperti dilansir Riaupos.co, Rozie mengharapkan agar para pemilik usaha dapat segara melunasi kewajiban pajaknya, sehingga pembayaran pajak restoran dan hotel paling tidak bisa mencapai 60%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini