KOTA PEKANBARU

70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:14 WIB
70% Hotel & Restoran Tak Bayar Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, dari sekian banyaknya keberadaan hotel dan restoran yang berlokasi di Pekanbaru, hanya sekitaran 30% yang telah membayarkan pajaknya.

Kadispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan hal tersebut membuat Dispenda akan menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat agar pemilik usaha tertib membayarkan kewajibannya.

"Dari sekian banyak hotel dan restoran yang ada di Pekanbaru, hanya 30% yang membayarkan pajaknya ke kami, padahal pajak yang diminta merupakan pajak yang telah dipungut oleh pemilik usaha dari masyarakat," ujar Azharisman Rozie, Selasa (9/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setiap masyarakat yang mengunjungi hotel maupun restoran, akan dikenakan pajak sebesar 10% dari pemilik usaha. Rozie mengungkapkan faktanya saat ini di lapangan banyak pemilik usaha yang tidak jujur dan menggelapkan pajak.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang sedang ditempuh oleh Dispenda Kota Pekanbaru adalah dengan menggandeng pihak berwajib untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Rozie menilai penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran ini tidak masuk akal.

"Baik hari libur maupun hari biasa dari pantaun kami hotel, mall dan restoran selalu dipenuhi pengunjung, mustahil kita hanya dapat sedikit," ujar Rozie.

Ke depannya, seperti dilansir Riaupos.co, Rozie mengharapkan agar para pemilik usaha dapat segara melunasi kewajiban pajaknya, sehingga pembayaran pajak restoran dan hotel paling tidak bisa mencapai 60%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN