PEKANBARU, DDTCNews – Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, dari sekian banyaknya keberadaan hotel dan restoran yang berlokasi di Pekanbaru, hanya sekitaran 30% yang telah membayarkan pajaknya.
Kadispenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan hal tersebut membuat Dispenda akan menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat agar pemilik usaha tertib membayarkan kewajibannya.
"Dari sekian banyak hotel dan restoran yang ada di Pekanbaru, hanya 30% yang membayarkan pajaknya ke kami, padahal pajak yang diminta merupakan pajak yang telah dipungut oleh pemilik usaha dari masyarakat," ujar Azharisman Rozie, Selasa (9/8).
Setiap masyarakat yang mengunjungi hotel maupun restoran, akan dikenakan pajak sebesar 10% dari pemilik usaha. Rozie mengungkapkan faktanya saat ini di lapangan banyak pemilik usaha yang tidak jujur dan menggelapkan pajak.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang sedang ditempuh oleh Dispenda Kota Pekanbaru adalah dengan menggandeng pihak berwajib untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Rozie menilai penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran ini tidak masuk akal.
"Baik hari libur maupun hari biasa dari pantaun kami hotel, mall dan restoran selalu dipenuhi pengunjung, mustahil kita hanya dapat sedikit," ujar Rozie.
Ke depannya, seperti dilansir Riaupos.co, Rozie mengharapkan agar para pemilik usaha dapat segara melunasi kewajiban pajaknya, sehingga pembayaran pajak restoran dan hotel paling tidak bisa mencapai 60%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.