HUKUM PAJAK

70 Hakim Pengadilan Pajak Ikut Pelatihan Teknis Hukum dan Kode Etik

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 16:20 WIB
70 Hakim Pengadilan Pajak Ikut Pelatihan Teknis Hukum dan Kode Etik

Foto bersama setelah pembukaan pelatihan teknis hukum perpajakan berdimensi kode ektik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di Hotel Ibis Style Bekasi, Kamis (25/5/2023). (foto: KY)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menggelar pelatihan teknis hukum perpajakan berdimensi kode ektik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Pelatihan diikuti oleh 70 hakim pengadilan pajak.

Anggota KY/Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan berdasarkan pada Pasal 20 ayat (2) UU 18/2011, KY bertugas mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. Materi dan metode pelatihan ini mengombinasikan teknis hukum perpajakan dan KEPPH.

“Setiap mengadakan pelatihan tematik guna meningkatkan kapasitas atau kemampuan teknis hukum bagi hakim, KY juga berupaya memberikan pemahaman terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran terhadapnya,” katanya, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dikutip dari laman resmi KY, Sukma menguraikan ada kalanya pemungutan pajak tidak berjalan lancar. Situasi ini bisa dikarenakan wajib pajak merasa kurang puas atas ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Ketidakpuasan itu akhirnya mengakibatkan sengketa.

“Untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut dibentuklah satu badan peradilan, yaitu pengadilan pajak, yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak,” ungkapnya.

Para peserta pelatihan menerima materi penggunaan UU Administrasi Pemerintahan dalam penyelesaian sengketa pajak. Ada pula materi filosofi upaya administratif di bidang perpajakan, yakni pembetulan dan keberatan terhadap ketetapan pajak (Pasal 36 ayat (1)).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kemudian, ada juga materi mengenai hukum acara pengadilan pajak, kewenangan mengadili sengketa pajak di pengadilan pajak, serta penalaran hukum.

Sukma menambahkan pelatihan tersebut juga mengulas tentang KEPPH yang disusun dalam bentuk studi kasus. Bahannya berasal dari laporan-laporan masyarakat ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan hakim pengadilan pajak.

“Materi ini penting dibahas agar para hakim pengadilan pajak menjadikan setiap kasus yang diajarkan sebagai bahan evaluasi dan mencegahnya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Sukma berharap dari pelatihan ini, para hakim pajak kemampuan teknis di bidang hukum perpajakan para hakim dapat meningkat. Mereka juga diharapkan bisa memahami berbagai pelanggaran terhadap KEPPH yang dilakukan hakim dan sering dilaporkan ke KY.

Dengan demikian, setelah memperoleh materi-materi tersebut, kapasitas hakim pajak dalam hal kemampuan teknis atau kemampuan hukum perpajakan dapat bertambah.

“Selain itu, dapat memberikan pemahaman perbuatan-perbuatan hakim yang sering kali menjadi pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai wujud pencegahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” imbuhnya.

Pelatihan ini berlangsung selama 4 hari, dari Kamis (25/5/2023) sampai dengan Minggu (28/5/2023). Pelatihan diadakan di Hotel Ibis Style Bekasi pada Kamis (25/5/2023). Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak Widhi Hartono serta Triyono Martanto juga hadir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini