LAPORAN DDTC DARI KUALA LUMPUR

7 Profesional DDTC Belajar Transfer Pricing di IBFD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juni 2018 | 08:34 WIB
7 Profesional DDTC Belajar Transfer Pricing di IBFD

Admar Jamal Junior, Shofia Maharani, Azim Novriansa, Annisa Sakdiah, Puput Bayu Wibowo, Ani Rahmatika, dan Fakry Sodikin berpose di depan Twin Tower Petronas Kuala Lumpur.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Akhir Juni 2018, lembaga riset perpajakan bergengsi di dunia yaitu International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menyelenggarakan kursus bertajuk transfer pricing dengan mengangkat tema Principles of Transfer Pricing di Kuala Lumpur, Malaysia. DDTC kembali mengirimkan 7 (tujuh) profesionalnya untuk mengikuti acara tersebut.

Sebanyak 7 (tujuh) profesional DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut, yaitu: Puput Bayu Wibowo, Fakry Sodikin, Ani Rahmatika, Admar Jamal Junior, Azim Novriansa, Shofia Maharani, dan Annisa Sakdiah.

Adapun pengajar dalam kursus tersebut disampaikan oleh 2 profesional yang telah berpengalaman dalam dunia pajak internasional khususnya transfer pricing, yaitu Anuschka Bakker sebagai Principal Research Associate IBFD di Amsterdam dan Jeroen Kuppens sebagai Director of KPMG Meijburg & Co’s Transfer Pricing & Value Chain Management (VCM) Team di Amstelveen, Belanda.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kursus ini berlangsung dari tanggal 27 Juni hingga 29 Juni 2018. Selama 3 hari, kursus ini dibagi menjadi beberapa topik yaitu:

Pada hari pertama, materi yang diangkat adalah pengenalan transfer pricing, penjelasan Function Asset and Risk (FAR) terhadap suatu entitas Multinational Enterprises (MNE) Group, risiko pengenaan economic double taxation atas transaksi cross-border transactions, pemaparan terkait pendekatan prinsip Arm’s Length Principle (ALP) dalam OECD Guidelines maupun UN TP manual, analisis pembanding, serta ditutup dengan penjelasan mengenai metode-metode dalam transfer pricing.

Pada hari kedua, topik diskusi mengarah kepada transfer pricing untuk harta tidak berwujud yang dimulai dari definisi dan karakterisasi harta tidak berwujud, penentuan pihak yang mendapatkan profit dari pemanfaatan harta tidak berwujud dan penentuan arm’s length price untuk transaksi harta tidak berwujud. Selain itu, topik selanjutnya yang dibahas pada hari kedua adalah penerapan arm’s length principle di dalam restrukturisasi bisnis.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selanjutnya, pada hari terakhir, materi yang dibahas lebih beragam, mulai dari penentuan
arm’s length price untuk transaksi jasa dan pinjaman intra-grup, pembahasan terkait elemen-elemen dalam TP Documentations, hingga pendekatan administratif untuk penghindaran dan penyelesaian berbagai isu dan sengketa perpajakan internasional terkini yang dapat timbul dalam praktik
transfer pricing, misalnya penerapan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreements (APA).

Selain pembahasan dari masing-masing topik tersebut, dilakukan juga pembahasan terkait
kasus-kasus transfer pricing. Kasus yang dibahas merupakan Landmark Cases yang pernah terjadi di berbagai negara dan memiliki dampak yang signifikan dalam dinamika dunia Transfer Pricing, seperti kasus Oyj di Finlandia (2013) dan kasus Chevron di Australia (2017).

Program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara.

Selain kursus tersebut, bentuk HRDP DDTC juga berupa pemberian beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan S2 di universitas terkemuka di dunia. Hal ini menandakan bahwa DDTC memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan kualitas ilmu perpajakan para profesionalnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja