Admar Jamal Junior, Shofia Maharani, Azim Novriansa, Annisa Sakdiah, Puput Bayu Wibowo, Ani Rahmatika, dan Fakry Sodikin berpose di depan Twin Tower Petronas Kuala Lumpur.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Akhir Juni 2018, lembaga riset perpajakan bergengsi di dunia yaitu International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menyelenggarakan kursus bertajuk transfer pricing dengan mengangkat tema Principles of Transfer Pricing di Kuala Lumpur, Malaysia. DDTC kembali mengirimkan 7 (tujuh) profesionalnya untuk mengikuti acara tersebut.
Sebanyak 7 (tujuh) profesional DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut, yaitu: Puput Bayu Wibowo, Fakry Sodikin, Ani Rahmatika, Admar Jamal Junior, Azim Novriansa, Shofia Maharani, dan Annisa Sakdiah.
Adapun pengajar dalam kursus tersebut disampaikan oleh 2 profesional yang telah berpengalaman dalam dunia pajak internasional khususnya transfer pricing, yaitu Anuschka Bakker sebagai Principal Research Associate IBFD di Amsterdam dan Jeroen Kuppens sebagai Director of KPMG Meijburg & Co’s Transfer Pricing & Value Chain Management (VCM) Team di Amstelveen, Belanda.
Kursus ini berlangsung dari tanggal 27 Juni hingga 29 Juni 2018. Selama 3 hari, kursus ini dibagi menjadi beberapa topik yaitu:
Pada hari pertama, materi yang diangkat adalah pengenalan transfer pricing, penjelasan Function Asset and Risk (FAR) terhadap suatu entitas Multinational Enterprises (MNE) Group, risiko pengenaan economic double taxation atas transaksi cross-border transactions, pemaparan terkait pendekatan prinsip Arm’s Length Principle (ALP) dalam OECD Guidelines maupun UN TP manual, analisis pembanding, serta ditutup dengan penjelasan mengenai metode-metode dalam transfer pricing.
Pada hari kedua, topik diskusi mengarah kepada transfer pricing untuk harta tidak berwujud yang dimulai dari definisi dan karakterisasi harta tidak berwujud, penentuan pihak yang mendapatkan profit dari pemanfaatan harta tidak berwujud dan penentuan arm’s length price untuk transaksi harta tidak berwujud. Selain itu, topik selanjutnya yang dibahas pada hari kedua adalah penerapan arm’s length principle di dalam restrukturisasi bisnis.
Selanjutnya, pada hari terakhir, materi yang dibahas lebih beragam, mulai dari penentuan
arm’s length price untuk transaksi jasa dan pinjaman intra-grup, pembahasan terkait elemen-elemen dalam TP Documentations, hingga pendekatan administratif untuk penghindaran dan penyelesaian berbagai isu dan sengketa perpajakan internasional terkini yang dapat timbul dalam praktik
transfer pricing, misalnya penerapan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreements (APA).
Selain pembahasan dari masing-masing topik tersebut, dilakukan juga pembahasan terkait
kasus-kasus transfer pricing. Kasus yang dibahas merupakan Landmark Cases yang pernah terjadi di berbagai negara dan memiliki dampak yang signifikan dalam dinamika dunia Transfer Pricing, seperti kasus Oyj di Finlandia (2013) dan kasus Chevron di Australia (2017).
Program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara.
Selain kursus tersebut, bentuk HRDP DDTC juga berupa pemberian beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan S2 di universitas terkemuka di dunia. Hal ini menandakan bahwa DDTC memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan kualitas ilmu perpajakan para profesionalnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.