KANWIL DJP SUMSEL BABEL

7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 14:57 WIB
7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan penyitaan secara serentak.

Kegiatan sita serentak dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan hingga Rp27,5 miliar. Dari penyitaan tersebut, 7 KPP menyita 8 rekening bank, uang tunai, 1 mobil, dan 1 tanah/bangunan senilai lebih dari Rp677,4 juta.

“[Kegiatan sita serentak adalah] upaya untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Adapun ketujuh KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Kayuagung, KPP Pratama Pangkal Pinang, dan KPP Pratama Bangka.

Sita serentak yang dilakukan 7 KPP pada Kanwil DJP Sumsel Babel merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada 2021. Penyitaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel babel dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sesuai dengan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan dapat dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Barang yang disita oleh juru sita pajak akan dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Bila dalam 14 hari setelah penyitaan utang pajak tak kunjung dilunasi, barang sitaan tersebut dapat dilelangotoritas pajak.

Dengan penagihan melalui sita serentak ini, Kanwil DJP Sumsel Babel berharap wajib pajak makin sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor