KEBIJAKAN PAJAK

6.745 Wajib Pajak Masuk Daftar Pengawasan, Mayoritas Usaha Mamin

Muhamad Wildan | Jumat, 16 September 2022 | 10:00 WIB
6.745 Wajib Pajak Masuk Daftar Pengawasan, Mayoritas Usaha Mamin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pengawasan bersama terhadap 6.745 wajib pajak melalui penerbitan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB).

Sektor usaha yang paling banyak dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda adalah sektor makanan dan minuman (mamin), serta penyediaan akomodasi. Sebanyak 54% dari total wajib pajak yang dilakukan pengawasan bergerak pada sektor usaha tersebut.

"Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, pengawasan bersama juga dilakukan terhadap wajib pajak pedagang besar dan eceran (14%); real estate dan konstruksi (4%); serta kebudayan, hiburan, dan rekreasi (3%). Pengawasan bersama ini telah dilakukan oleh DJP bersama 152 pemda.

Pengawasan bersama antara DJP dan pemda didukung oleh pertukaran data-data penting seperti data kepemilikan, omzet, IMB, dan izin-izin lainnya. DJP juga memberikan data perpajakan ke pemda untuk pengawasan oleh otoritas pajak daerah.

Tak hanya melaksanakan pertukaran data dan pengawasan bersama, kerja sama tersebut juga memungkinkan DJP memberikan bimbingan teknis kepada pemda guna meningkatkan kapasitas petugas pajak di daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP tercatat telah melaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemda. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) juga telah menggelar diklat penagihan oleh juru sita dari 21 pemda.

Dengan ditandatanganinya kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah oleh DJP, DJPK, dan 86 pemda pada 16 September 2022, sebanyak 254 pemda kini turut serta dalam kerja sama pertukaran data dan pengawasan bersama.

Secara lebih terperinci, DJP dan DJPK menyepakati kerja sama dengan 7 pemda pada 2019, dengan 78 pemda pada 2020, dan dengan 83 pemda pada 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra