KEBIJAKAN PAJAK

6.745 Wajib Pajak Masuk Daftar Pengawasan, Mayoritas Usaha Mamin

Muhamad Wildan | Jumat, 16 September 2022 | 10:00 WIB
6.745 Wajib Pajak Masuk Daftar Pengawasan, Mayoritas Usaha Mamin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pengawasan bersama terhadap 6.745 wajib pajak melalui penerbitan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB).

Sektor usaha yang paling banyak dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda adalah sektor makanan dan minuman (mamin), serta penyediaan akomodasi. Sebanyak 54% dari total wajib pajak yang dilakukan pengawasan bergerak pada sektor usaha tersebut.

"Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, pengawasan bersama juga dilakukan terhadap wajib pajak pedagang besar dan eceran (14%); real estate dan konstruksi (4%); serta kebudayan, hiburan, dan rekreasi (3%). Pengawasan bersama ini telah dilakukan oleh DJP bersama 152 pemda.

Pengawasan bersama antara DJP dan pemda didukung oleh pertukaran data-data penting seperti data kepemilikan, omzet, IMB, dan izin-izin lainnya. DJP juga memberikan data perpajakan ke pemda untuk pengawasan oleh otoritas pajak daerah.

Tak hanya melaksanakan pertukaran data dan pengawasan bersama, kerja sama tersebut juga memungkinkan DJP memberikan bimbingan teknis kepada pemda guna meningkatkan kapasitas petugas pajak di daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP tercatat telah melaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemda. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) juga telah menggelar diklat penagihan oleh juru sita dari 21 pemda.

Dengan ditandatanganinya kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah oleh DJP, DJPK, dan 86 pemda pada 16 September 2022, sebanyak 254 pemda kini turut serta dalam kerja sama pertukaran data dan pengawasan bersama.

Secara lebih terperinci, DJP dan DJPK menyepakati kerja sama dengan 7 pemda pada 2019, dengan 78 pemda pada 2020, dan dengan 83 pemda pada 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN