KEBIJAKAN PAJAK

650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 10:00 WIB
650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memanfaatkan outbound call untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon.

"Sejauh ini sudah ada lebih dari 650.000 wajib pajak yang ditelpon oleh outbound call KLIP DJP," katanya, dikutip Jumat (28/10/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Neilmaldrin menuturkan outbound call dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melapor pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Adapun layanan tersebut dijalankan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Dia menjelaskan DJP tidak memiliki target khusus mengenai jumlah wajib pajak yang ditelepon setiap bulan atau tahun. Outbound call hanya dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang berasal dari direktorat terkait atau unit vertikal kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan.

"Tidak ada target penelponan setiap bulan. Hanya dari data wajib pajak yang belum membayar atau belum melapor kami lakukan penelponan," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk diketahui, data wajib pajak yang ditelepon tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2020 , DJP hanya melakukan 87.265 panggilan keluar atau outbound call.

Outbound call merupakan bagian dari transformasi layanan DJP untuk menjadi serba elektronik dan modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.

Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini