PPN PRODUK DIGITAL

65 Pemungut PPN PMSE Sudah Setor Pajak Hampir Rp4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 17:54 WIB
65 Pemungut PPN PMSE Sudah Setor Pajak Hampir Rp4 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 31 Oktober 2021, para pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN senilai Rp3,92 triliun ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tersebut terdiri dari setoran pada 2020 senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp3,19 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE,” ujarnya dalam siaran pers yang dipublikasikan pada sore ini, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sebanyak 65 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak untuk memungut PPN atas produk digital luar yang dijual di Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan dengan melihat kondisi terkini.

Pada September 2021, DJP menunjuk 4 pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Keempat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc; NBA Properties,Inc; Activision Blizzard International B.V; dan Economist Digital Services Limited.

Neilmaldrin menerangkan dengan penunjukan terebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Adapun waktu pemungutan PPN yang dilakukan keempat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk, sambung Neilmaldrin, dimulai sejak 1 Oktober 2021. Hal ini dikarenakan keempat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak September 2021.

“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital,” katanya.

DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya.

DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE diharapkan akan terus bertambah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini