KABUPATEN NAGEKEO

65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:24 WIB
65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

MBAY, DDTCNews — Pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Nagekeo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyentuh sekitar 35% dari keseluruhan lahan fungsional yang ada.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Gaspar Taka mengatakan lahan fungsional yang ada seluas 47 Ha lebih, namun yang dikenai PBB-P2 baru sekitar 17 Ha. Potensi PBB-P2 yang sangat besar ini hingga saat ini belum bisa dioptimalkan.

“Saat ini kita sedang melakukan validasi data PBB-P2. Sejumlah personel dari Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan ulang data,” tutur Gaspar, Senin (20/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gaspar menambahkan rencananya di tahun 2016 ini adalah melakukan validasi pada 5 desa di setiap kecamatan. Masyarakat diimbau agar berinisiatif melaporkan objek-objek miliknya yang belum dikenai PBB-P2. “Ini sekaligus mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambahnya.

Gaspar mengaku cukup prihatin dengan kondisi ini. Misalnya saja seperti dilansir poskupang.com, di Kecamatan Boawae yang memiliki lahan fungsional seluas 20 Ha, hanya 4 Ha yang dikenai PBB-P2 atau setara 23%. Dengan kata lain masih ada 77% lagi yang belum tersentuh.

Sementara itu Bupati Nagekeo Elias Djo meminta kepala desa, lurah dan kolektor PBB-P2 selaku penagih PBB-P2 untuk mengintensifkan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing guna mencapai target penerimaan PBB-P2.

Nagekeo merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada yang baru diresmikan tahun 2007 lalu. Luas wiayahnya mencapai lebih dari 1.300 km2 dan terdiri dari 7 kecamatan, sedangkan jumlah penduduknya lebih dari 110 juta jiwa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN