KABUPATEN NAGEKEO

65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:24 WIB
65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

MBAY, DDTCNews — Pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Nagekeo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyentuh sekitar 35% dari keseluruhan lahan fungsional yang ada.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Gaspar Taka mengatakan lahan fungsional yang ada seluas 47 Ha lebih, namun yang dikenai PBB-P2 baru sekitar 17 Ha. Potensi PBB-P2 yang sangat besar ini hingga saat ini belum bisa dioptimalkan.

“Saat ini kita sedang melakukan validasi data PBB-P2. Sejumlah personel dari Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan ulang data,” tutur Gaspar, Senin (20/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gaspar menambahkan rencananya di tahun 2016 ini adalah melakukan validasi pada 5 desa di setiap kecamatan. Masyarakat diimbau agar berinisiatif melaporkan objek-objek miliknya yang belum dikenai PBB-P2. “Ini sekaligus mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambahnya.

Gaspar mengaku cukup prihatin dengan kondisi ini. Misalnya saja seperti dilansir poskupang.com, di Kecamatan Boawae yang memiliki lahan fungsional seluas 20 Ha, hanya 4 Ha yang dikenai PBB-P2 atau setara 23%. Dengan kata lain masih ada 77% lagi yang belum tersentuh.

Sementara itu Bupati Nagekeo Elias Djo meminta kepala desa, lurah dan kolektor PBB-P2 selaku penagih PBB-P2 untuk mengintensifkan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing guna mencapai target penerimaan PBB-P2.

Nagekeo merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada yang baru diresmikan tahun 2007 lalu. Luas wiayahnya mencapai lebih dari 1.300 km2 dan terdiri dari 7 kecamatan, sedangkan jumlah penduduknya lebih dari 110 juta jiwa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?