KABUPATEN NAGEKEO

65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:24 WIB
65% Lahannya Belum Kena PBB-P2

MBAY, DDTCNews — Pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Nagekeo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyentuh sekitar 35% dari keseluruhan lahan fungsional yang ada.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Gaspar Taka mengatakan lahan fungsional yang ada seluas 47 Ha lebih, namun yang dikenai PBB-P2 baru sekitar 17 Ha. Potensi PBB-P2 yang sangat besar ini hingga saat ini belum bisa dioptimalkan.

“Saat ini kita sedang melakukan validasi data PBB-P2. Sejumlah personel dari Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan ulang data,” tutur Gaspar, Senin (20/6).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Gaspar menambahkan rencananya di tahun 2016 ini adalah melakukan validasi pada 5 desa di setiap kecamatan. Masyarakat diimbau agar berinisiatif melaporkan objek-objek miliknya yang belum dikenai PBB-P2. “Ini sekaligus mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambahnya.

Gaspar mengaku cukup prihatin dengan kondisi ini. Misalnya saja seperti dilansir poskupang.com, di Kecamatan Boawae yang memiliki lahan fungsional seluas 20 Ha, hanya 4 Ha yang dikenai PBB-P2 atau setara 23%. Dengan kata lain masih ada 77% lagi yang belum tersentuh.

Sementara itu Bupati Nagekeo Elias Djo meminta kepala desa, lurah dan kolektor PBB-P2 selaku penagih PBB-P2 untuk mengintensifkan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing guna mencapai target penerimaan PBB-P2.

Nagekeo merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada yang baru diresmikan tahun 2007 lalu. Luas wiayahnya mencapai lebih dari 1.300 km2 dan terdiri dari 7 kecamatan, sedangkan jumlah penduduknya lebih dari 110 juta jiwa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6