MBAY, DDTCNews — Pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Nagekeo, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru menyentuh sekitar 35% dari keseluruhan lahan fungsional yang ada.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Gaspar Taka mengatakan lahan fungsional yang ada seluas 47 Ha lebih, namun yang dikenai PBB-P2 baru sekitar 17 Ha. Potensi PBB-P2 yang sangat besar ini hingga saat ini belum bisa dioptimalkan.
“Saat ini kita sedang melakukan validasi data PBB-P2. Sejumlah personel dari Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan ulang data,” tutur Gaspar, Senin (20/6).
Gaspar menambahkan rencananya di tahun 2016 ini adalah melakukan validasi pada 5 desa di setiap kecamatan. Masyarakat diimbau agar berinisiatif melaporkan objek-objek miliknya yang belum dikenai PBB-P2. “Ini sekaligus mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambahnya.
Gaspar mengaku cukup prihatin dengan kondisi ini. Misalnya saja seperti dilansir poskupang.com, di Kecamatan Boawae yang memiliki lahan fungsional seluas 20 Ha, hanya 4 Ha yang dikenai PBB-P2 atau setara 23%. Dengan kata lain masih ada 77% lagi yang belum tersentuh.
Sementara itu Bupati Nagekeo Elias Djo meminta kepala desa, lurah dan kolektor PBB-P2 selaku penagih PBB-P2 untuk mengintensifkan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing guna mencapai target penerimaan PBB-P2.
Nagekeo merupakan wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Ngada yang baru diresmikan tahun 2007 lalu. Luas wiayahnya mencapai lebih dari 1.300 km2 dan terdiri dari 7 kecamatan, sedangkan jumlah penduduknya lebih dari 110 juta jiwa. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.