PROVINSI ACEH

60% Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Minggu, 12 Desember 2021 | 09:30 WIB
60% Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

ACEH UTARA, DDTCNews – Pemprov Aceh memperkirakan sekitar 60% dari 120.000 kendaraan bermotor di Aceh Utara masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VI Aceh Utara Jufri mengatakan tunggakan pajak kendaraan mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pada program pemutihan tersebut masyarakat dapat melakukan pembebasan denda pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Gubernur Nova Iriansyah telah menerbitkan Pergub Aceh No. 47/2021 tentang program pemutihan pajak kendaraan mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan beleid itu, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai dengan 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Jufri menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Menurutnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.

"Kami mengajak mereka melakukan mutasi yang non-BL ke Aceh, mumpung gratis," ujarnya seperti dilansir kba.one.

Hingga saat ini, lanjut Jufri, baru 143 kendaraan bermotor di Aceh Utara yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Dia berharap angka tersebut terus meningkat sampai dengan periode program berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko