PROVINSI LAMPUNG

6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:00 WIB
6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan fasilitas keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan relaksasi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 6/2023.

"Kita laksanakan mulai 3 April sampai dengan September [2023], jadi langsung 6 bulan," ujar Adi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemprov Lampung memberikan fasilitas penghapusan denda PKB sekaligus pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

"Jadi dia bayar pokok pajak 2 tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Selanjutnya, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pokok PKB sebesar 70% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 150 cc, 60% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 200 cc, dan 50% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 201 cc atau lebih.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kemudian, Pemprov Lampung memberikan fasilitas keringanan PKB sebesar 70% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, 60% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.000 cc, dan 50% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 2.001 cc atau lebih.

Terkait dengan BBNKB, Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"Harapan kami program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Adi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP