PROVINSI LAMPUNG

6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 12:00 WIB
6 Bulan Nonsetop! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai September

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan fasilitas keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan relaksasi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 6/2023.

"Kita laksanakan mulai 3 April sampai dengan September [2023], jadi langsung 6 bulan," ujar Adi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemprov Lampung memberikan fasilitas penghapusan denda PKB sekaligus pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

"Jadi dia bayar pokok pajak 2 tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan," ujar Adi seperti dilansir kupastuntas.co.

Selanjutnya, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pokok PKB sebesar 70% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 150 cc, 60% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc hingga 200 cc, dan 50% untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 201 cc atau lebih.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian, Pemprov Lampung memberikan fasilitas keringanan PKB sebesar 70% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, 60% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.000 cc, dan 50% untuk mobil dan pikap dengan kapasitas mesin 2.001 cc atau lebih.

Terkait dengan BBNKB, Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"Harapan kami program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Adi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN