KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:30 WIB
5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya di lingkungan Badan Otorita IKN, Kamis (13/10/2022), di Aula Serba Guna, Kemensetneg, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melantik pejabat-pejabat baru guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pejabat yang dilantik antara lain Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Muhammed Ali Berawi.

Kemudian, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/10/2022).

Setelah dilantik, lanjut Bambang, pejabat baru Otorita IKN diminta untuk segera melengkapi timnya dan melaksanakan pembangunan IKN sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Dia berharap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Otorita IKN dapat terpenuhi pada November 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Saya memberikan target November, minimum essential force istilahnya. Jumlah yang minimum kita untuk mulai up and running Otorita IKN segera dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Dia juga meminta para pejabat baru mewaspadai dampak ketidakpastian global terhadap penyelenggaraan dan pembangunan IKN.

"Kita harus bersiaga menghadapi situasi ketidakpastian dunia yang mungkin akan dihadapi tahun depan. Ini momentum hingga akhir tahun. Mohon dipakai sebagai momentum persiapan kita semua," tuturnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan IKN akan bersumber dari APBN. Nanti, IKN tidak akan memiliki APBD sendiri seperti pemda pada umumnya.

Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN