KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:30 WIB
5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya di lingkungan Badan Otorita IKN, Kamis (13/10/2022), di Aula Serba Guna, Kemensetneg, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melantik pejabat-pejabat baru guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pejabat yang dilantik antara lain Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Muhammed Ali Berawi.

Kemudian, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/10/2022).

Setelah dilantik, lanjut Bambang, pejabat baru Otorita IKN diminta untuk segera melengkapi timnya dan melaksanakan pembangunan IKN sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Dia berharap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Otorita IKN dapat terpenuhi pada November 2022.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Saya memberikan target November, minimum essential force istilahnya. Jumlah yang minimum kita untuk mulai up and running Otorita IKN segera dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Dia juga meminta para pejabat baru mewaspadai dampak ketidakpastian global terhadap penyelenggaraan dan pembangunan IKN.

"Kita harus bersiaga menghadapi situasi ketidakpastian dunia yang mungkin akan dihadapi tahun depan. Ini momentum hingga akhir tahun. Mohon dipakai sebagai momentum persiapan kita semua," tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan IKN akan bersumber dari APBN. Nanti, IKN tidak akan memiliki APBD sendiri seperti pemda pada umumnya.

Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya