KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:30 WIB
5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya di lingkungan Badan Otorita IKN, Kamis (13/10/2022), di Aula Serba Guna, Kemensetneg, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melantik pejabat-pejabat baru guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pejabat yang dilantik antara lain Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Muhammed Ali Berawi.

Kemudian, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/10/2022).

Setelah dilantik, lanjut Bambang, pejabat baru Otorita IKN diminta untuk segera melengkapi timnya dan melaksanakan pembangunan IKN sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Dia berharap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Otorita IKN dapat terpenuhi pada November 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Saya memberikan target November, minimum essential force istilahnya. Jumlah yang minimum kita untuk mulai up and running Otorita IKN segera dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Dia juga meminta para pejabat baru mewaspadai dampak ketidakpastian global terhadap penyelenggaraan dan pembangunan IKN.

"Kita harus bersiaga menghadapi situasi ketidakpastian dunia yang mungkin akan dihadapi tahun depan. Ini momentum hingga akhir tahun. Mohon dipakai sebagai momentum persiapan kita semua," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan IKN akan bersumber dari APBN. Nanti, IKN tidak akan memiliki APBD sendiri seperti pemda pada umumnya.

Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan