EDUKASI PAJAK

5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 10:00 WIB
5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 5 metode penentuan transfer pricing secara wajar yang telah diakui oleh dunia internasional, seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Amerika Serikat (AS).

Kelima metode penentuan transfer pricing tersebut juga turut diakui regulasi domestik Indonesia. Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP). Metode ini memperbandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Kedua, resale price method (RPM). Metode ini memperbandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi (atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen) dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ketiga, metode cost plus (C+). Metode ini memperbandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method dari IRS. Metode ini memperbandingkan tingkat laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan dari transaksi afiliasi dengan laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan independen.

Kelima, profit split method (PSM). Metode ini berusaha mengukur kewajaran dari suatu kompensasi (dalam kasus ini laba) yang diterima perusahaan atas kontribusinya dalam grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berbeda dengan keempat metode di atas, metode profit split ini mengakomodasi hal-hal yang bersifat non-rutin ataupun keterlibatan suatu aset tak berwujud dalam transaksi afiliasi. Lantas, kapan masing-masing dari kelima metode tersebut digunakan? Apa saja rambu-rambu pemilihan metode yang harus diperhatikan?

Ketahui jawabannya secara lengkap beserta implementasi dari tiap-tiap metode tersebut di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan oleh DDTC.

Dapatkan buku tersebut secara GRATIS hanya dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium selama 23 November 2022 - 9 Desember 2022.

Buku terbatas hanya untuk 100 pemohon saja! Untuk informasi selengkapnya, cek Instagram @perpajakan.ddtc atau artikel berikut ini Menarik! Langganan Perpajakan DDTC Premium Gratis Buku Transfer Pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP