EDUKASI PAJAK

5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 10:00 WIB
5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 5 metode penentuan transfer pricing secara wajar yang telah diakui oleh dunia internasional, seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Amerika Serikat (AS).

Kelima metode penentuan transfer pricing tersebut juga turut diakui regulasi domestik Indonesia. Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP). Metode ini memperbandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Kedua, resale price method (RPM). Metode ini memperbandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi (atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen) dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, metode cost plus (C+). Metode ini memperbandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method dari IRS. Metode ini memperbandingkan tingkat laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan dari transaksi afiliasi dengan laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan independen.

Kelima, profit split method (PSM). Metode ini berusaha mengukur kewajaran dari suatu kompensasi (dalam kasus ini laba) yang diterima perusahaan atas kontribusinya dalam grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berbeda dengan keempat metode di atas, metode profit split ini mengakomodasi hal-hal yang bersifat non-rutin ataupun keterlibatan suatu aset tak berwujud dalam transaksi afiliasi. Lantas, kapan masing-masing dari kelima metode tersebut digunakan? Apa saja rambu-rambu pemilihan metode yang harus diperhatikan?

Ketahui jawabannya secara lengkap beserta implementasi dari tiap-tiap metode tersebut di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan oleh DDTC.

Dapatkan buku tersebut secara GRATIS hanya dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium selama 23 November 2022 - 9 Desember 2022.

Buku terbatas hanya untuk 100 pemohon saja! Untuk informasi selengkapnya, cek Instagram @perpajakan.ddtc atau artikel berikut ini Menarik! Langganan Perpajakan DDTC Premium Gratis Buku Transfer Pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja