EDUKASI PAJAK

5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 10:00 WIB
5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 5 metode penentuan transfer pricing secara wajar yang telah diakui oleh dunia internasional, seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Amerika Serikat (AS).

Kelima metode penentuan transfer pricing tersebut juga turut diakui regulasi domestik Indonesia. Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP). Metode ini memperbandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Kedua, resale price method (RPM). Metode ini memperbandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi (atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen) dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, metode cost plus (C+). Metode ini memperbandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, transactional net margin method dari OECD atau comparable profit method dari IRS. Metode ini memperbandingkan tingkat laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan dari transaksi afiliasi dengan laba operasi yang diperoleh melalui perusahaan independen.

Kelima, profit split method (PSM). Metode ini berusaha mengukur kewajaran dari suatu kompensasi (dalam kasus ini laba) yang diterima perusahaan atas kontribusinya dalam grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berbeda dengan keempat metode di atas, metode profit split ini mengakomodasi hal-hal yang bersifat non-rutin ataupun keterlibatan suatu aset tak berwujud dalam transaksi afiliasi. Lantas, kapan masing-masing dari kelima metode tersebut digunakan? Apa saja rambu-rambu pemilihan metode yang harus diperhatikan?

Ketahui jawabannya secara lengkap beserta implementasi dari tiap-tiap metode tersebut di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan oleh DDTC.

Dapatkan buku tersebut secara GRATIS hanya dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium selama 23 November 2022 - 9 Desember 2022.

Buku terbatas hanya untuk 100 pemohon saja! Untuk informasi selengkapnya, cek Instagram @perpajakan.ddtc atau artikel berikut ini Menarik! Langganan Perpajakan DDTC Premium Gratis Buku Transfer Pricing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra