LITERASI PAJAK

5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 10:00 WIB
5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing merupakan salah satu area yang menantang dalam dunia perpajakan. Perlu ketajaman analisis dan pengetahuan yang kuat dalam mengevaluasi kasus-kasus transfer pricing.

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pemikiran dan kemampuan praktik di area ini adalah dengan membaca.

DDTC menghadirkan buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II yang telah diperbarui sesuai dengan perkembangan ketentuan pajak domestik dan internasional terkini. Buku ini juga menawarkan 5 alasan unik yang dapat menarik minat pembaca.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pertama, buku ini menelusuri dan mengulas interpretasi dari pembaruan peraturan pajak di Indonesia terkait transfer pricing secara mendalam. Tidak hanya merujuk pada ketentuan pajak domestik, buku ini juga telah diperbarui sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dan UN Transfer Pricing Manual 2021.

Kedua, pembaca akan disuguhi berbagai ulasan studi kasus yang berasal dari landmark cases di ranah sistem pajak internasional, seperti pembahasan tentang transaksi pinjaman intragrup yang dihadapi oleh General Electric Capital Canada.

Tak hanya itu, buku ini juga mengulas studi kasus dari sengketa transfer pricing terkini, seperti kasus Apple yang menggunakan metode Cost Contribution Arrangement (CCA) sebagai instrumen pengalihan kepemilikan aset tak berwujud.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dari sejumlah ulasan studi kasus, pembaca dapat mengevaluasi inti permasalahan dari kasus tersebut dan mempelajari teknik penyelesaian masalahnya. Tentu, ulasan kasus tersebut dapat menjadi bekal bagi pembaca ketika menghadapi isu transfer pricing serupa.

Ketiga, buku ini juga memperkenalkan gagasan akan pentingnya membangun sistem kontrol pajak perusahaan yang baik. Salah satu bagian integralnya adalah melalui transfer pricing control framework (TPCF).

Pembahasan mengenai TPCF ini dikupas dalam bagian yang sama dengan pembahasan manajemen risiko transfer pricing perusahaan. Dalam bab tersebut, selain membahas soal urgensi adanya TPCF, subbab pada buku ini juga mengulas strategi mitigasi risiko transfer pricing perusahaan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Keempat, alasan mengapa buku ini sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman tentang transfer pricing adalah penggunaan tabel, gambar, bagan, dan grafik untuk mendukung penyajian informasi. Hal ini membuat materi yang kompleks lebih mudah dipahami.

Kelima, buku ini ditulis oleh profesional DDTC yang ahli di bidangnya, baik dalam ranah pemenuhan kepatuhan pajak maupun litigasi transfer pricing.

Salah satu profesional DDTC yang berkontribusi adalah Atika Ritmelina M. Atika menyelesaikan program magister di Vienna dengan beasiswa penuh dari DDTC dan telah memegang sertifikasi BKP dan ADIT dari CIOT, Inggris.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Apabila Anda tertarik untuk mendapatkan buku ini, silakan kunjungi https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Pada 11-12 November 2023, Anda dapat membeli buku ini dan Perpajakan DDTC Premium 1 bulan seharga Rp450 ribu (harga normal Rp1 juta).

Gunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran. Informasi selengkapnya dapat Anda peroleh pada artikel Cuma 2 Hari! Beli Buku dan Langganan Perpajakan DDTC Diskon hingga 61%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP