LITERASI PAJAK

5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 10:00 WIB
5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing merupakan salah satu area yang menantang dalam dunia perpajakan. Perlu ketajaman analisis dan pengetahuan yang kuat dalam mengevaluasi kasus-kasus transfer pricing.

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pemikiran dan kemampuan praktik di area ini adalah dengan membaca.

DDTC menghadirkan buku Transfer Pricing Edisi 2 Volume II yang telah diperbarui sesuai dengan perkembangan ketentuan pajak domestik dan internasional terkini. Buku ini juga menawarkan 5 alasan unik yang dapat menarik minat pembaca.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pertama, buku ini menelusuri dan mengulas interpretasi dari pembaruan peraturan pajak di Indonesia terkait transfer pricing secara mendalam. Tidak hanya merujuk pada ketentuan pajak domestik, buku ini juga telah diperbarui sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dan UN Transfer Pricing Manual 2021.

Kedua, pembaca akan disuguhi berbagai ulasan studi kasus yang berasal dari landmark cases di ranah sistem pajak internasional, seperti pembahasan tentang transaksi pinjaman intragrup yang dihadapi oleh General Electric Capital Canada.

Tak hanya itu, buku ini juga mengulas studi kasus dari sengketa transfer pricing terkini, seperti kasus Apple yang menggunakan metode Cost Contribution Arrangement (CCA) sebagai instrumen pengalihan kepemilikan aset tak berwujud.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dari sejumlah ulasan studi kasus, pembaca dapat mengevaluasi inti permasalahan dari kasus tersebut dan mempelajari teknik penyelesaian masalahnya. Tentu, ulasan kasus tersebut dapat menjadi bekal bagi pembaca ketika menghadapi isu transfer pricing serupa.

Ketiga, buku ini juga memperkenalkan gagasan akan pentingnya membangun sistem kontrol pajak perusahaan yang baik. Salah satu bagian integralnya adalah melalui transfer pricing control framework (TPCF).

Pembahasan mengenai TPCF ini dikupas dalam bagian yang sama dengan pembahasan manajemen risiko transfer pricing perusahaan. Dalam bab tersebut, selain membahas soal urgensi adanya TPCF, subbab pada buku ini juga mengulas strategi mitigasi risiko transfer pricing perusahaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat, alasan mengapa buku ini sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman tentang transfer pricing adalah penggunaan tabel, gambar, bagan, dan grafik untuk mendukung penyajian informasi. Hal ini membuat materi yang kompleks lebih mudah dipahami.

Kelima, buku ini ditulis oleh profesional DDTC yang ahli di bidangnya, baik dalam ranah pemenuhan kepatuhan pajak maupun litigasi transfer pricing.

Salah satu profesional DDTC yang berkontribusi adalah Atika Ritmelina M. Atika menyelesaikan program magister di Vienna dengan beasiswa penuh dari DDTC dan telah memegang sertifikasi BKP dan ADIT dari CIOT, Inggris.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Apabila Anda tertarik untuk mendapatkan buku ini, silakan kunjungi https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Pada 11-12 November 2023, Anda dapat membeli buku ini dan Perpajakan DDTC Premium 1 bulan seharga Rp450 ribu (harga normal Rp1 juta).

Gunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran. Informasi selengkapnya dapat Anda peroleh pada artikel Cuma 2 Hari! Beli Buku dan Langganan Perpajakan DDTC Diskon hingga 61%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja