Antrean di kantor samsat. (Foto: DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews – Sedikitnya 44 ribu warga Jawa Timur telah menikmati penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dari mulai 24 September 2018 hingga 6 Oktober 2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Boedi Priyo Suprayitno menyatakan program pembebasan PKB dan BBNKB itu masih terus berlanjut hingga 15 Desember 2018 dalam rangka memperingatiHUT Kemerdekaan RI ke-73 dan HUT ke-73 Provinsi Jawa Timur.
“Sampai 6 Oktober 2018, ada 44.259 wajib pajak atau surat ketetapan pajak (SKP) yang telah memanfaatkan pembebasan BBNKB II dan pembebasan sanksi administrasi PKB. Untuk BBNKB ada 29.313 SKP, untuk PKB ada14.946 SKP,” ujarnya di Surabaya, baru-baru ini.
Boedi menambahkan sasaran pertama program itu adalah membebaskan BBNKB II dan telah diikuti 29.313 orang wajib pajak. Dari sasaran tersebut, potensi pendapatan yang hilang Rp12,42 miliar, tetapi potensi yang didapat dari penerimaan pokok BBNKB Rp19,45 miliar,” katanya.
Sementara itu, sasaran kedua adalah memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB yang telah dinikmati 14.946 orang wajib pajak. “Potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp1,51 miliar, tapi potensi yang didapat dari penerimaan pokok PKB sebesar Rp4,91 miliar,” jelasnya.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur M. Purnomosidi menambahkan total potensi yang didapat dari penerimaan pokok PKB (pembebasan BBNKB II dan sanksi administrasi PKB) hingga 6 Oktober 2018 mencapai Rp24,36 miliar, sedangkan potensi yang hilang Rp13,93 miliar.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018 itu didasari oleh Pergub Jatim Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur.
Selanjutnya, kantor bersama Samsat memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pergantian hak kepemilikan kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan kendaraan dan meringankan beban masyarakat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak dan balik nama kendaraan.
“Kami berharap masyarakat dapat segera mungkin memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak ini. Tujuannya agar tidak terjadi antrean panjang, jika mengurus di akhir waktu pemutihan,” pungkas Purnomosidi seperti dilansirberitajatim.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.