KEPATUHAN PAJAK

4,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Mayoritas Gunakan e-Filing

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:27 WIB
4,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Mayoritas Gunakan e-Filing

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online.

"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suryo mengatakan data SPT Tahunan 2023 yang diterima DJP terus bertambah. Penyampaian SPT Tahunan sejauh ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 4,1 juta.

SPT Tahunan yang disampaikan tersebut terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 139.637 dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan 2,18%, sedangkan pada wajib pajak badan tumbuh 1,25%.

Dia menjelaskan mayoritas SPT Tahunan ini disampaikan secara elektronik. Adapun SPT Tahunan yang disampaikan secara manual hanya 89.232.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Jadi selisih lebihnya diterima secara elektronik," ujarnya.

Suryo mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak tertentu DJP juga masih akan menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak