KEPATUHAN PAJAK

4,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Mayoritas Gunakan e-Filing

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:27 WIB
4,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Mayoritas Gunakan e-Filing

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online.

"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filing maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Suryo mengatakan data SPT Tahunan 2023 yang diterima DJP terus bertambah. Penyampaian SPT Tahunan sejauh ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 4,1 juta.

SPT Tahunan yang disampaikan tersebut terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 139.637 dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan 2,18%, sedangkan pada wajib pajak badan tumbuh 1,25%.

Dia menjelaskan mayoritas SPT Tahunan ini disampaikan secara elektronik. Adapun SPT Tahunan yang disampaikan secara manual hanya 89.232.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Jadi selisih lebihnya diterima secara elektronik," ujarnya.

Suryo mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak tertentu DJP juga masih akan menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi