KOTA MALANG

404 Titik Tempat Parkir di Kota Ini Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:00 WIB
404 Titik Tempat Parkir di Kota Ini Bakal Jadi Objek Pajak Baru

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Sebanyak 404 titik tempat parkir akan menjadi objek pajak daerah baru Bapenda Kota Malang menyusul adanya peralihan pengelolaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan 404 titik tempat parkir tersebut sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dan dikenai retribusi parkir.

”Setelah kami verifikasi, ternyata titik parkir sebanyak itu (404 titik parkir) masuk ke pajak parkir,” katanya, dikutip pada Rabu (15/6/2022)

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Handi menjelaskan rencana peralihan status pengelolaan ratusan titik parkir dari Dishub ke Bapenda akan dilakukan setelah verifikasi lapangan dilakukan.

Saat ini, terdapat 1.233 titik parkir se-Kota Malang. Sebanyak 921 titik di antaranya dikelola Dishub. Sementara itu, titik parkir yang dikelola Bapenda hanya 312 titik. Setelah dilakukan verifikasi, 404 titik parkir akan beralih dari Dishub ke Bapenda.

Handi menyebut penyelesaian peralihan status pengelolaan parkir itu ditargetkan rampung pada tahun ini. Menurutnya, peralihan pengelolaan tersebut tidak akan menambah atau mengurangi tarif parkir. Nilai setoran pajak akan tergantung pada hasil pembayaran dari pengguna parkir.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Nanti kami pantau lewat aplikasi namanya Siparma (sistem informasi parkir Kota Malang,” jelasnya.

Handi menuturkan masyarakat bisa memantau jenis penarikan setoran parkir di Kota Malang. Titik berwarna biru mengartikan titik parker tersebut masuk pada retribusi daerah. Jika berwarna cokelat, berarti titik parker itu merupakan objek pajak daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Trio Agus Purwono meminta Dishub dan Bapenda untuk berkoordinasi mengenai perubahan status ratusan titik parkir tersebut. Selama ini, lanjutnya, masalah penetapan parkir masih cukup rumit.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

”Misalnya saja titik parkir didata Dishub dulu maka masuk jadi retribusi. Padahal, titik itu sebenarnya potensi jadi objek pajak,” ujarnya, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com

Menurut Trio, kasus seperti ini kerap dijumpai di ruko ataupun tempat yang dekat tepi jalan. Begitu pula dengan 404 titik yang akan dialihkan. Tak mengherankan jika dulu titik parkir tersebut justru masuk retribusi daerah. Simak Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha