Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat empat permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu.
Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan empat permasalahan tersebut ditemukan setelah BPK memeriksa 27 objek pemerintah pusat, 204 objek pemda, dan 10 objek BUMN.
"Pertama, Kementerian Keuangan belum mengidentifikasi dan kodifikasi menyeluruh atas program serta alokasi pagu penanggulangan Covid-19 dan PEN," ujar Bahtiar membacakan permasalahan pertama yang ditemukan oleh BPK RI, Senin (7/6/2021).
Selain itu, lanjut Bahtiar, penyusunan program hingga perubahan program PEN pada Kemenkeu juga belum didukung data dan penghitungan yang andal. Kedua, BPK menemukan permasalahan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menurut BPK, data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kemensos pada 2020 dinilai tidak valid. Selain itu, terdapat 47 pemerintah kota/kabupaten yang belum memfinalisasi data untuk penetapan data terpadu kesejahteraan sosial.
Ketiga, regulasi refocusing APBD dari Kemendagri belum sepenuhnya selaras dan terdapat pedoman teknis untuk penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan. Keempat, terdapat beberapa masalah dalam hal kegiatan testing, tracing, treatment, dan edukasi yang dilakukan Kemenkes.
BPK lantas memberikan 4 rekomendasi antara lain Kemenkeu perlu mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap dan valid sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas program PEN.
Kemudian, Kemensos perlu meningkatkan koordinasi dengan pemda dalam pendataan dan validasi DTKS. Lalu, Kemendagri perlu meningkatkan koordinasi dengan Kemenkeu sehingga regulasi yang diterbitkan tidak multitafsir dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selanjutnya, BPK menilai Kemenkes harus melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur, dan meningkatkan koordinasi dengan pemda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.