AUDIT BPK

4 Temuan BPK atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Program PEN

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 18:00 WIB
4 Temuan BPK atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Program PEN

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat empat permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan empat permasalahan tersebut ditemukan setelah BPK memeriksa 27 objek pemerintah pusat, 204 objek pemda, dan 10 objek BUMN.

"Pertama, Kementerian Keuangan belum mengidentifikasi dan kodifikasi menyeluruh atas program serta alokasi pagu penanggulangan Covid-19 dan PEN," ujar Bahtiar membacakan permasalahan pertama yang ditemukan oleh BPK RI, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, lanjut Bahtiar, penyusunan program hingga perubahan program PEN pada Kemenkeu juga belum didukung data dan penghitungan yang andal. Kedua, BPK menemukan permasalahan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menurut BPK, data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kemensos pada 2020 dinilai tidak valid. Selain itu, terdapat 47 pemerintah kota/kabupaten yang belum memfinalisasi data untuk penetapan data terpadu kesejahteraan sosial.

Ketiga, regulasi refocusing APBD dari Kemendagri belum sepenuhnya selaras dan terdapat pedoman teknis untuk penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan. Keempat, terdapat beberapa masalah dalam hal kegiatan testing, tracing, treatment, dan edukasi yang dilakukan Kemenkes.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BPK lantas memberikan 4 rekomendasi antara lain Kemenkeu perlu mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap dan valid sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas program PEN.

Kemudian, Kemensos perlu meningkatkan koordinasi dengan pemda dalam pendataan dan validasi DTKS. Lalu, Kemendagri perlu meningkatkan koordinasi dengan Kemenkeu sehingga regulasi yang diterbitkan tidak multitafsir dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, BPK menilai Kemenkes harus melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur, dan meningkatkan koordinasi dengan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?