PRANCIS

4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:30 WIB
4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat terdapat empat tantangan yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Pasifik dalam hal penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19.

Menurut OECD, negara-negara Asia dan Pasifik perlu mempertimbangkan waktu dan cara yang tepat dalam mengurangi dan mencabut insentif pajak, mengatasi tantangan penerimaan pajak akibat peningkatan ketimpangan, menindaklanjuti penurunan penerimaan pajak akibat tingginya informalitas ekonomi, dan menjawab tantangan perpajakan akibat perkembangan ekonomi digital.

Keempat tantangan tersebut perlu dijawab negara-negara Asia dan Pasifik untuk mengoptimalkan penerimaan domestik (domestic resource mobilisation/DRM) guna mencapai target-target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

"Peningkatan penerimaan tak hanya bermanfaat untuk mendanai biaya penanganan Covid-19, vaksin, pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk mencapai target yang tertuang dalam SDGs," tulis OECD dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, Kamis (22/7/2021).

Negara-negara Asia dan Pasifik dinilai perlu belajar dari pengalaman pada masa pascakrisis 2008. OECD memandang pengurangan dan pencabutan insentif harus dilaksanakan secara hati-hati dengan timing yang tepat agar tidak menekan pemulihan perekonomian.

"Ketika tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengurangi atau menghapus stimulus pajak sembari memperkuat optimalisasi penerimaan domestik," tulis OECD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Guna menjawab tantangan ketimpangan, negara Asia dan Pasifik dinilai perlu menciptakan sistem pajak yang lebih progresif dengan cara menghapuskan pengecualian-pengecualian dalam rezim PPh orang pribadi dan meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak properti.

Menurut OECD, kebanyakan pengecualian PPh orang pribadi yang diberikan pemerintah cenderung bersifat regresif. Adapun pajak properti dinilai perlu ditingkatkan kontribusinya karena pajak tersebut secara inheren bersifat progresif.

Untuk menjawab tantangan peningkatan informalitas perekonomian, otoritas pajak negara-negara Asia dan Pasifik juga dipandang perlu untuk mendefinisikan bentuk ekonomi informal dan shadow economy di negara masing-masing.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

OECD menilai teknologi dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk mendeteksi transaksi-transaksi dan entitas bisnis yang selama ini tidak dapat dideteksi oleh otoritas pajak.

Selanjutnya, negara-negara Asia dan Pasifik juga perlu aktif dalam menjawab tantangan perpajakan akibat digitalisasi ekonomi yang berpotensi menggerus basis pajak.

Negara-negara Asia dan Pasifik perlu turut serta dalam mencapai konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP