PRANCIS

4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:30 WIB
4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat terdapat empat tantangan yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Pasifik dalam hal penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19.

Menurut OECD, negara-negara Asia dan Pasifik perlu mempertimbangkan waktu dan cara yang tepat dalam mengurangi dan mencabut insentif pajak, mengatasi tantangan penerimaan pajak akibat peningkatan ketimpangan, menindaklanjuti penurunan penerimaan pajak akibat tingginya informalitas ekonomi, dan menjawab tantangan perpajakan akibat perkembangan ekonomi digital.

Keempat tantangan tersebut perlu dijawab negara-negara Asia dan Pasifik untuk mengoptimalkan penerimaan domestik (domestic resource mobilisation/DRM) guna mencapai target-target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Peningkatan penerimaan tak hanya bermanfaat untuk mendanai biaya penanganan Covid-19, vaksin, pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk mencapai target yang tertuang dalam SDGs," tulis OECD dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, Kamis (22/7/2021).

Negara-negara Asia dan Pasifik dinilai perlu belajar dari pengalaman pada masa pascakrisis 2008. OECD memandang pengurangan dan pencabutan insentif harus dilaksanakan secara hati-hati dengan timing yang tepat agar tidak menekan pemulihan perekonomian.

"Ketika tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengurangi atau menghapus stimulus pajak sembari memperkuat optimalisasi penerimaan domestik," tulis OECD.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Guna menjawab tantangan ketimpangan, negara Asia dan Pasifik dinilai perlu menciptakan sistem pajak yang lebih progresif dengan cara menghapuskan pengecualian-pengecualian dalam rezim PPh orang pribadi dan meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak properti.

Menurut OECD, kebanyakan pengecualian PPh orang pribadi yang diberikan pemerintah cenderung bersifat regresif. Adapun pajak properti dinilai perlu ditingkatkan kontribusinya karena pajak tersebut secara inheren bersifat progresif.

Untuk menjawab tantangan peningkatan informalitas perekonomian, otoritas pajak negara-negara Asia dan Pasifik juga dipandang perlu untuk mendefinisikan bentuk ekonomi informal dan shadow economy di negara masing-masing.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

OECD menilai teknologi dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk mendeteksi transaksi-transaksi dan entitas bisnis yang selama ini tidak dapat dideteksi oleh otoritas pajak.

Selanjutnya, negara-negara Asia dan Pasifik juga perlu aktif dalam menjawab tantangan perpajakan akibat digitalisasi ekonomi yang berpotensi menggerus basis pajak.

Negara-negara Asia dan Pasifik perlu turut serta dalam mencapai konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?