PRANCIS

4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 14:30 WIB
4 Tantangan Negara Asia dalam Amankan Penerimaan Pajak, Ini Kata OECD

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat terdapat empat tantangan yang dihadapi oleh negara-negara Asia dan Pasifik dalam hal penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19.

Menurut OECD, negara-negara Asia dan Pasifik perlu mempertimbangkan waktu dan cara yang tepat dalam mengurangi dan mencabut insentif pajak, mengatasi tantangan penerimaan pajak akibat peningkatan ketimpangan, menindaklanjuti penurunan penerimaan pajak akibat tingginya informalitas ekonomi, dan menjawab tantangan perpajakan akibat perkembangan ekonomi digital.

Keempat tantangan tersebut perlu dijawab negara-negara Asia dan Pasifik untuk mengoptimalkan penerimaan domestik (domestic resource mobilisation/DRM) guna mencapai target-target yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Peningkatan penerimaan tak hanya bermanfaat untuk mendanai biaya penanganan Covid-19, vaksin, pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk mencapai target yang tertuang dalam SDGs," tulis OECD dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, Kamis (22/7/2021).

Negara-negara Asia dan Pasifik dinilai perlu belajar dari pengalaman pada masa pascakrisis 2008. OECD memandang pengurangan dan pencabutan insentif harus dilaksanakan secara hati-hati dengan timing yang tepat agar tidak menekan pemulihan perekonomian.

"Ketika tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai tampak, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengurangi atau menghapus stimulus pajak sembari memperkuat optimalisasi penerimaan domestik," tulis OECD.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Guna menjawab tantangan ketimpangan, negara Asia dan Pasifik dinilai perlu menciptakan sistem pajak yang lebih progresif dengan cara menghapuskan pengecualian-pengecualian dalam rezim PPh orang pribadi dan meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak properti.

Menurut OECD, kebanyakan pengecualian PPh orang pribadi yang diberikan pemerintah cenderung bersifat regresif. Adapun pajak properti dinilai perlu ditingkatkan kontribusinya karena pajak tersebut secara inheren bersifat progresif.

Untuk menjawab tantangan peningkatan informalitas perekonomian, otoritas pajak negara-negara Asia dan Pasifik juga dipandang perlu untuk mendefinisikan bentuk ekonomi informal dan shadow economy di negara masing-masing.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

OECD menilai teknologi dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk mendeteksi transaksi-transaksi dan entitas bisnis yang selama ini tidak dapat dideteksi oleh otoritas pajak.

Selanjutnya, negara-negara Asia dan Pasifik juga perlu aktif dalam menjawab tantangan perpajakan akibat digitalisasi ekonomi yang berpotensi menggerus basis pajak.

Negara-negara Asia dan Pasifik perlu turut serta dalam mencapai konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN