KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

4 Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Jaksel II Penuhi Target Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:30 WIB
4 Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Jaksel II Penuhi Target Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan.

Tahun lalu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp67,83 triliun atau 103,2% dari target yang ditetapkan senilai Rp65,73 triliun.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin juga mengapresiasi peran instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) yang mendukung upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan berhasil merealisasikan target penerimaan pajak untuk 4 tahun berturut-turut yakni 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II didominasi oleh PPh dengan realisasi mencapai Rp38,2 triliun atau 58,17% terhadap total penerimaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak adalah sektor perdagangan, yakni sebesar 30,2%.

Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga mampu merealisasikan target yang telah ditetapkan dengan perincian sebagai berikut:

  • KPP Madya Jakarta Selatan II Rp24,45 triliun (101,73%)
  • KPP Madya Dua Jakarta Selatan II Rp16,58 triliun (102,34%)
  • KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Rp10,27 triliun (106,14%)
  • KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Rp2,62 triliun (103,73%)
  • KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Rp4,18 triliun (105,26%)
  • KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Rp908,89 miliar (104,29%)
  • KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Rp4,22 triliun (104,63%)
  • KPP Pratama Jakarta Cilandak Rp3,73 triliun (104,31%)
  • KPP Pratama Jakarta Jagakarsa Rp826,99 miliar (103,68%) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak