KEBIJAKAN PAJAK

4 Strategi DJP dalam Amankan Target Penerimaan Pajak 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 18:00 WIB
4 Strategi DJP dalam Amankan Target Penerimaan Pajak 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

BATAM, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan beberapa strategi yang akan dilakukan otoritas dalam mengamankan target penerimaan pajak pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP berkomitmen mengoptimalisasi penerimaan pajak, melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan, serta tetap memberikan dukungan bagi investasi dan ekonomi.

“Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Untuk itu, diperlukan adanya strategi agar target penerimaan pajak 2023 dapat tercapai,” katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdapat setidaknya 4 strategi utama yang dicanangkan DJP. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan. Salah satunya melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Misal, melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, terutama atas wajib pajak high wealth individual serta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi. Hal-hal yang akan dilakukan antara lain persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan forensik digital.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Rencananya, insentif fiskal akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor usaha tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, target penerimaan perpajakan 2023 ditetapkan Rp2.021,22 triliun. Dari target itu, penerimaan pajak menyumbang Rp1.718 triliun. Sisanya, setoran dari cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP