TAJUK PERPAJAKAN

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB
Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi. Pekerja memilah sampah botol plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

COBA lihat perincian APBN 2022 yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Salah satu yang patut dicermati adalah Lampiran I. Isinya perincian penerimaan pajak tahun anggaran 2022. Dari sana Anda akan melihat adanya 2 pos penerimaan baru yang masuk kelompok cukai.

Pertama, pendapatan cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Kedua, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun. Tentu saja ini sinyal baik yang patut diapresiasi karena adanya rencana ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Sudah diketahui bersama, jumlah BKC di Indonesia memang masih sangat sedikit. Silakan lihat lagi kajian DDTC bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia. Dari kajian itu, secara rata-rata di kawasan Asean, ada 11 kategori BKC yang dikenakan.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Indonesia menjadi negara di Kawasan Asean yang paling sedikit memiliki BKC. Hingga saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai pada 3 jenis komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan kajian yang disusun B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia itu, ada sejumlah BKC di kawasan Asean yang belum berlaku di Indonesia. BKC ini adalah kendaraan bermotor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik. Hanya Indonesia yang tidak mengenakan cukai atas barang-barang tersebut.

Masuknya target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dalam perincian APBN 2022 tentu saja menjadi sinyal penyesuaian kebijakan dengan best practice internasional. Apalagi, kedua barang itu memenuhi setidaknya 1 dari 4 karakteristik untuk kena cukai.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan waktu dimulainya pemungutan cukai pada 2 barang tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang akan dihadapi pada 2022. Artinya, meskipun sudah masuk target, pemungutan belum pasti.

Sebagai pengingat, target pendapatan cukai dari produk plastik sudah mulai dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016. Sejak saat itu, selalu ada target pendapatan cukai dari produk plastik tiap tahunnya. Dalam APBN 2021 juga ditargetkan senilai Rp500 miliar. Hasilnya, tetap nihil.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Mulai tahun depan, sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Bagaimanapun, selain pengurangan eksternalitas negatif, ada aspek fiskal dari setiap penambahan BKC baru. Jika hanya bertumpu pada satu BKC tertentu, yang diikuti dengan kenaikan tarif tiap tahunnya, tentu akan ada risiko penyelundupan atau peredaran barang ilegal.

Selalu ada alasan terkait dengan keberlangsungan sektor usaha. Namun, bukankah itu masih sering disuarakan terkait dengan BKC yang sudah ada sekarang? Selama ini juga masih berjalan dengan mencari keseimbangan atas beberapa kepentingan atau tujuan.

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Oleh karena itu, perlu juga ada penyusunan roadmap. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, mayoritas responden menyatakan perlunya roadmap cukai rokok. Skema serupa bisa diterapkan untuk BKC lainnya.

Jadi, apakah target yang sudah dipasang dalam APBN 2022 atas pengenaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan kembali berakhir tanpa realisasi? Kita nantikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial